Kapolres Tabanan saat gelar kasus penangkapan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba, Kamis (24/9). (BP/Ist)

TABANAN, BALIPOST.com – Ditengah pandemi Covid -19, jajaran sat narkoba Polres Tabanan tetap gencar memberangus kasus penyalahgunaan narkoba. Terbukti selama bulan September 2020, berhasil diamankan dua orang pelaku penyalahguna narkoba yang berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Bahkan kedua tersangka ini adalah residivis kasus narkoba dan kasus penganiayaan.

Dengan tangan diborgol, kedua tersangka penyalahguna narkoba digiring oleh jajaran sat narkoba ke areal halaman mako Polres Tabanan untuk gelar release kasus penyalahgunaan narkoba di sekwilkum Polres Tabanan, kamis (24/9).

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S, Siregar S.I.K, M.H.,dalam kesempatan itu membeberkan keberhasilan penangkapan terhadap kedua tersangka juga berkat bantuan informasi dari masyarakat. Diawali dengan penangkapan terhadap tersangka Setiawan alias Iwan, karyawan swasta usia 36 tahun asal Denpasar Utara. Dimana pada Jumat 4 September 2020 sekitar pukul 13.00 wita, anggota sat res narkoba Polres Tabanan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di depan mini market, desa banjar Anyar, kecamatan Kediri.

Baca juga:  Jumlah PDP COVID-19 di Bali Bertambah, Akumulatifnya Jadi 166 Kasus

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan satu buah plastik bening berisikan Kristal bening diduga shabu beratnya 35,96 gram netto didalam tisu warna putih terbungkus plastik bening, di dalam kresek warna hitam terlilit plaster pada pembungkus rokok. Oleh tersangka diakui barang tersebut adalah miliknya. “Tersangka Iwan ini diketahui residivis dalam kasus yang sama selama dua kali, yang pertama dihukum 1 tahun, dan kasus kedua 4 tahun, rupanya dua kali masuk penjara, tersangka tidak ada kata jera, dan kini tertangkap lagi dengan kasus yang sama,” terang Kapolres Mariochristy.

Baca juga:  Pascameninggalnya 3 Orang di Gubeng Kertajaya, Puluhan Jalani Rapid Test

Tersangka kedua, lanjut kata Kapolres Tabanan yakni Putu Eka Susila alias Nova, karyawan swasta usia 29 tahun asal desa Pandak Gede, Kediri. Yang bersangkutan diamankan oleh anggota sat narkoba pada Senin (21/9) pukul 21.10 wita. Terhadap tersangka, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan penyalahgunaan narkoba, kemudian anggota mendindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan lidik.

Dan saat tersangka terlihat duduk duduk disebuah warung di wilayah desa Pandak Gede, kemudian dilakukan penangkapan dan diinterogasi. Dimana yang bersangkutan mengaku usai menggunakan sabu dan masih menyimpan 2 (dua) paket sabu dirumahnya. Petugas pun kembali melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan menemukan dua paket sabu dan diakui sebagai pemilknya. “Untuk Nova ini juga merupakan residivis atas kasus penganiayaan ormas di Bali, dengan hukuman enam bulan,” ucapnya.

Baca juga:  Gorong-Gorong Jebol Putuskan Jalan

Terkait dengan barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut kata Kapolres Tabanan, keduanya merupakan pengedar dengan barang bukti mereka beli dari wilayah Denpasar. Keduanya kini dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) dan ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika. “Keberhasilan jajaran satnarkoba Polres Tabanan ini juga sesuai kebijakan dari Kapolda Bali untuk no narkoba dan no premanisme,dan kami akan terus melawan atau perang terhadap penyalahgunaan narkoba ini,”pungkasnya. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *