DENPASAR, BALIPOST.com – Penyebar hoax, atau berita palsu soal Wakil Presiden RI, Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin, terpapar virus Corona, Kamis (24/9) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pimpinan I Made Pasek. Terdakwa I Gusti Ngurah Harta Suara beralamat di Jalan Kepundung, Denpasar, dihukum selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan) penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan hoaks tentang Wakil Presiden Ma’aruf Amin terpapar Covid-19.
Ketua majelis hakim I Made Pasek mengatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 11/2008 tentang ITE Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan ketiga Penuntut Umum.
Kata hakim, terdakwa dengan sengaja dan tanpa gak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Vonis yang diterima I Gusti Ngurah Harta Suara lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU I Bagus Putra Gede Agung yang diwakili Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi, sebelumnya meminta supaya terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara. Sehingga aras putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima vonis hakim.
Dijelaskan sebelumnya, kasus ini bermula saat petugas cyber Polda Bali melakukan patroli cyber dan menemukan postingan yang diunggah facebook atas nama Harta S, pada group Jokowi Presidenku. Pada 1 Mei, akun tersebut menulis “Wakil Presiden Ma’ruf Amin terpapar virus Corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Mohon doanya,”. Postingan itu memperoleh komentar 409, dan dibagikan 67 kali, dan memperoleh emotion 557. Besoknya pada 2 Mei, facebook Harta S kembali menulis di group yang sama dengan kata-kata “Sekilas info. Bulan depan kita akan kedatangan lagi TKA asal Cina. Tidak main-main, 5 juta orang akan datang ke Indonesia. Jangan kecolongan lagi. Bagaimana ini?,” postingan itu mendapat 183 komentar, 3 kali dibagikan, memperoleh emotion 85.
Atas postingan itu, tiga polisi dari unit cyber Dit. Reskrimsus Polda Bali melakukan lidik atas akun Harta S. Dan akhirnya diketahui bahwa pemilik akun itu adalah I Gusti Ngurah Harta Suara beralamat di Jalan Kepundung, Denpasar. Dan oleh polisi, terdakwa ditangkap. Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku membuat postingan itu biar ramai di media sosial. (Miasa/Balipost)