GIANYAR, BALIPOST.com – Di tengah pandemi COVID-19, tradisi Aci Keburan di Pura Hyang Api, Desa Adat Kelusa, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar akan tetap diselenggarakan. Namun upacara yang berlangsung saat piodalan pada hari Raya Kuningan, Sabtu (26/9) itu agak berbeda.
Pengaturannya disesuaikan dengan kondisi pandemi. Ritual hanya akan melibatkan pengempon pura, sementara pemedek yang tangkil dibatasi.
Saba Desa Adat Kelusa, Ida Bagus Gede Searsatana, Kamis (24/9) menjelaskan tradisi Aci Keburan di Pura Hyang Api tidak bisa ditiadakan. Hanya pelaksanaanya akan diatur sesuai protokol kesehatan.
Prajuru Desa Adat Kelusa juga sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pengempon maupun pemdek yang hendak nangkil. “Sudah ada surat edaran dan imbauan terkait pelaksanaan Aci Keburan yang serangkaian piodalan di Pura Hyang Api. Itu tidak bisa ditiadakan, karena memang pemedek menghaturkan Aci Keburan sesuai kaulnya (janji-red),” jelasnya.
Sesuai surat yang dikeluarkan oleh Desa Adat Kelusa nomor 102/DA KLS/2020 menerangkan adanya tiga poin. Pertema dalam prosesi upacara piodalan di Pura Hyang Api dan upakara Aci Keburan hanya dilakukan oleh pengempon pura.
Kedua pengempon pura wajib mentaati protokol kesehatan, mengenakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak. Sedangkan pemedek yang berasal dari luar desa untuk upakara dan Aci Keburan diimbau dilakukan dari masing-masing pemerajan.
Dikatakan Piodalan di Pura Hyang Api bertepatan dengan Hari Suci Kuningan pada Sabtu (26/6). Sementara tradisi Aci Keburan terselenggara selama satu bulan.
Sehingga dalam kurun waktu satu bulan itu, pemedek yang ingin bayar kaul dengan tradisi tersebut bisa dalam jangka waktu tersebut. “Tradisi tetap terlaksana, hanya saja bedanya, saat ini kita menerapkan Prokes yang ketat. Jumlahnya nanti diatur, sebanyak 25 orang akan bergiliran masuk ke areal pura. Setelah melaksanakan tradisi, sembahyang, lanjut mereka langsung pulang,” sambungnya.
Terkait pemedek yang tangkil dari luar wilayah desa adat setempat. Ida Bagus Searasatana mengatakan sesuai surat edaran pemedek tersebut tetap dibolehkan tangkil, hanya harus menataati aturan yang talah disepakati oleh desa adat setempat. Sebab dalam hal ini yang dilakukan pihak desa adat untuk turut membantu pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19. (Manik Astajaya/balipost)