Sumali. (BP/Istimewa)

Oleh Sumali

Domain pengadilan saat ini boleh dikata potensial sebagai klaster penyebaran COVID-19. Betapa tidak, sudah tercatat beberapa pengadilan di negeri ini yang hakim dan aparatur serta masyarakat pencari keadilan menjadi korban terpapar COVID-19, sebut saja beberapa di antaranya PN Surabaya, PN Medan, PN Denpasar, PN Singaraja.

Fenomena yang demikian ini mengakibatkan pengadilan harus mendesain ulang prosedur beracara perkara pidana yang biasanya dilakukan secara konvensional, yakni kehadiran terdakwa maupun JPU secara fisik di persidangan diganti menjadi pemeriksaan secara daring/online yang memungkinkan terdakwa dan JPU diperiksa pada saat yang bersamaan namun pada lokasi yang berbeda.

Bagi institusi peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung (MA), prosedur layanan hukum di pengadilan secara elektronik yang dikenal dengan nomenklatur e-court sejatinya bukanlah barang baru, sebab sejak Tahun 2018 lalu MA telah mengusung tekad untuk mewujudkan peradilan yang modern berbasis teknologi informasi berdasarkan Perma Nomor Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan secara Elektronik, yang meliputi prosedur pendaftaran perkara (e-filling), pembayaran perkara (e-payment), pemanggilan (e-summon), dan persidangan (e-litigation) khususnya untuk perkara perdata di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan PTUN (termasuk pula pada tingkat banding).

Namun untuk perkara pidana baik pidana umum maupun pidana khusus layanan e-court yang di dalamnya termasuk prosedur e-litigation tidak diberlakukan, alias berlaku prosedur secara konvensional dan manual. Bahwa basis hukum yang menjadi sandaran digelarnya sidang pidana secara online adalah Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan, Kepolisian, dan Ditjen Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana melalui Konferensi Video dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020.

Belakangan terbit pula SE Sekretaris MA No. 8 Tahun 2020 pada 7 September 2020 yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi hakim dan aparatur peradilan, yang menegaskan persidangan pidana secara online diprioritaskan terhadap terdakwa yang dilakukan penahanan serta untuk melindungi keselamatan seluruh warga pengadilan dan juga masyarakat pencari keadilan dari infeksi Covid-19.

Baca juga:  Menata Pariwisata Pascapandemi

Persoalannya kemudian adalah seiring dengan dipraktikkannya sidang pidana secara online tersebut mengemuka beberapa problema hukum, antara lain, mulai dari legalitas sidang pidana online karena dianggap tidak memiliki landasan hukum yang valid dalam KUHAP, potensial untuk mengurangi pemenuhan hak-hak para pihak baik terdakwa maupun saksi karena pembuktian pidana adalah pembuktian kebenaran secara materiil; serta terbatasnya peralatan elektronik persidangan yang relatif kurang memadai dan sederet persoalan lainnya termasuk kegagapan teknologi para pihak. Bahkan konon terdapat penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa yang tidak bersedia perkaranya diperiksa dalam persidangan secara online tersebut.

Dalam praktik persidangan pidana secara online terhadap terdakwa yang dilakukan penahanan, pemeriksaan dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa maupun JPU di muka persidangan. Posisi terdakwa berada di Lapas, JPU berdiam di kantor Kejaksaan, sementara Penasihat Hukum bersemayam di ruang Posbakum di pengadilan setempat.

Majelis Hakim memeriksa perkara melalui sarana video conference tanpa dihadiri oleh para pihak maupun masyarakat. Namun secara virtual persidangan tersebut dapat diakses secara langsung oleh khalayak melalui siaran langsung via internet (live streaming).

Secara yuridis kehadiran terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan pidana adalah bersifat wajib, sebagaimana diatur dalam Pasal 154 Ayat (1) KUHAP jo Pasal 11 Ayat (4); Pasal 12 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pengecualian atas tidak dihadirkannya terdakwa maupun Penuntut Umum di persidangan hanya dapat disimpangi dengan undang-undang (vide UU Kekuasaan Kehakiman). Artinya sejauh tidak ada atau belum ada undang-undang yang mengafirmasi kebolehan ketidakhadiran terdakwa maupun JPU di persidangan, maka keberadaan terdakwa maupun JPU di muka persidangan adalah bersifat mutlak.

Baca juga:  Antara Desa Adat dan Desa Pakraman

Lantas bagaimana dengan sidang perkara online yang dipraktikkan oleh beberapa pengadilan negeri yang bersandarkan pada baju hukum berupa Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan, Kepolisian, dan Ditjen Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana melalui Konferensi Video dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020, maupun Surat Edaran Sekretaris MA No. 8 Tahun 2020 pada 7 September 2020, yang notabene secara hirarki peraturan perundang-undangan jauh berada di bawah posisi UU? Jawabannya sudah barang tentu tidak sah karena bertentangan dengan azas lex superiori derogate lex inferiori yang kemudian azas tersebut dipositifkan pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Idealnya pengaturan sidang pidana secara online tanpa kehadiran terdakwa dan atau JPU di muka persidangan dilakukan melalui baju hukum selevel undang-undang atau yang sederajat yakni Perppu (azas lex posteriori derogate lex priori). Selain menyangkut legalitas, materi UU/Perppu juga dapat dimuati materi pendukung pelaksanaan regulasi yang efektif. Oleh karena persoalan pelaksanaan sidang online tidak semata-mata berkaitan proses sidang secara elektronik, tetapi juga menyangkut pula persoalan anggaran untuk pengadaan sarana (infrastruktur) yang memadai dan representatif sehingga pengadaannya tidak menjadi beban institusi pengadilan, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, maupun pos bantuan hukum setempat, tetapi biaya equipment tersebut di-cover di dalam APBN.

Seyogyanya pula Republik ini yang secara konstitusionalitas berparadigma negara hukum yang mengakui prinsip pengecualian hukum (there is no law without exception) di tengah terpaan musibah pandemi Covid-19 seharusnya Presiden juga mengantisipasi kemungkinan persidangan pidana secara online yang tak pelak merupakan pengecualian hukum melalui nomenklatur Perppu. Padahal pada aspek ekonomi dan kesehatan Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga:  Begini, Pengaturan Sidang Online di Denpasar yang Mulai Digelar 30 Maret

Implikasi yuridis ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mengafirmasi sidang pidana secara online adalah menyisakan persoalan legalitas atau keabsahan sidang pidana online yang akhir-akhir ini tengah marak dipraktikkan di berbagai pengadilan negeri di Indonesia. Lantas pertanyaannya, masih adakah basis argumen hukum yang dapat menjadi pijakan bagi otensitas dan legalitas sidang perkara pidana secara online?

Di Indonesia sendiri yang secara historis lebih dekat dengan sistem hukum Eropa Kontinental, hakim diatribusikan sebagai penegak hukum dan keadilan (law and justice enforcer), tetapi juga sebagai penemu hukum dan cita rasa keadilan yang bersemayam di masyarakat (Pasal 5 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman) manakala UU tidak mengatur, atau UU sudah ada tetapi tidak lagi memadai untuk menyelesaikannya. Atribusi yang demikian ini sebagai penyeimbang dari larangan hakim/pengadilan untuk menolak mengadili perkara yang hukumnya tidak ada atau tidak jelas (Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman).

Keputusan hakim untuk menyelenggarakan sidang perkara pidana secara online dalam pusaran pandemi Covid-19 ini, sesungguhnya memiliki basis legalitas dan legitimasi yang kuat, terlebih lagi produk putusan hakim di-back-up dengan prinsip rex judicata provitate habeteur, yakni putusan hakim harus dianggap benar sepanjang belum dianulir oleh vonis peradilan yang lebih tinggi. Keputusan untuk melakukan sidang pidana secara online idealnya tidak terpaku pada variabel terdakwa itu sedang ditahan ataukah tidak, namun yang patut dipertimbangkan adalah sepanjang potensi Covid-19 dapat dilakukan mitigasi, maka persidangan pidana sebaiknya dilakukan secara konvensional.

Penulis adalah Hakim Ad Hoc tipikor PN Denpasar

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *