Pelanggar prokes disanksi menyapu di wilayah Kuta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan dari personel Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, BPBD dan Imigrasi melaksanakan operasi protokol kesehatan (prokes) terutama masker di wilayah Kuta, Kamis (24/9). Ada tiga lokasi yang disasar, yaitu areal Patung Kuda, Pasar Kuta dan Beach Walk.

Ada 20 pelanggar terjaring, termasuk empat WNA. Mereka disanksi menyapu, mengucapkan Pancasila dan menyanyikan Indonesia Raya.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jumat (25/9) mengatakan, Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan mulai pukul 18.00-20.30 Wita. Maksud dan tujuan diadakan kegiatan tersebut mendukung penegakan hukum terkait prokes dalam hal mencegah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran COVID-19, khususnya di Kuta.

Baca juga:  100 Gram Sabu Ditemukan di Pintu Kamar Mandi, Habibi Diadili

“Dalam Operasi Yustisi tersebut diamankan masyarakat yang tidak menggunakan masker dan diberi sanksi sosial yaitu nyapu, mengucapkan Pancasila dan menyanyikan Indonesia Raya. Ada 20 orang terjaring,” ujarnya.

Adapun rinciannya, lanjut Sukadi, di areal Patung Kuda, Tuban, diamankan tiga pelanggar termasuk warga Jepang berinisial Ms karena tidak pakai masker. Di Pasar Kuta terjaring 8 pelanggar tidak menggunakan masker, dan di Beach Walk, Pantai Kuta, diamankan 6 pelanggar, termasuk turis asal Amerika berinisial Nc tidak menggunakan masker dengan benar, Jo asal Kanada tidak menggunakan masker dengan benar dan Fl asal Rusia karena tidak bawa masker.

Baca juga:  Dua Warga Disanksi "Kanorayang," Warga Krama Jro Kuta Pejeng Suarakan Penolakan

Sedangkan saat petugas berkeliling diamankan tiga pelanggar. “Ada 106 personel dilibatkan dalam kegiatan tersebut,” kata Sukadi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *