GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Gianyar membekuk komplotan pelaku pencurian yang menyasar villa di seputaran Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh. Namun yang ditangkap polisi baru dua pelaku asal Jawa Barat yakni Prilma Subaya (32) dan Cecep Juarsa (28), sementara itu pelaku lainya Andi Baskoro dan seorang pelaku asal NTT kini menjadi DPO yang masih dalam pencarian polisi.
Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra Jumat (25/9) mengatakan, komplotan maling ini menyasar dua TKP di Desa Saba Kecamatan Blahbatuh. “Ada 4 pelaku, sementara baru 2 orang pelaku yang berhasil ditangkap, 2 orang pelaku sedang dalam pengejaran oleh tim gabungan Polres Gianyar dan Polda Bali,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan menjelaskan, awalnya para pelaku melakukan pencurian pada 13 September 2020, dengan menyasar salah satu akomodasi di Desa Saba. Di lokasi itu, keempat pelaku mencuri sebuah laptop, harddisk cctv dan uang sebesar Rp 60 juta. Sementara pada TKP kedua masih di Desa Saba, terjadi pada 18 September 2020 sekitar pukul 02.00 wita. “Di lokasi ke dua ini, barang-barang yang hilang antara lain, 1 unit mobil Daihatsu Ayla, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax, 1 buah HP, 5 keris antik dan beberapa barang berharga,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, tim opsnal bekerjasama dengan tim IT Direskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku sempat menggunakan ATM milik korban untuk melakukan penarikan uang. “Pelaku terdeteksi melakukan penarikan di ATM yang ada di wilayah Gatsu dan Panjer, Denpasar,” katanya.
Polisi yang berkoordinasi dengan pihak bank akhirnya mengantongi identitas pelaku melalui rekaman CCTV di ATM. Selanjutnya diperoleh informasi, bahwa mobil dan sepeda motor curian berada di sebuah kos-kosan di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar. Polisi lantas mengecek ke lokasi itu dan ternyata benar kendaraan yang dicuri berada di kos-kosan tersebut. “Tim opsnal melakukan pemantauan untuk mencari tahu siapa pelaku yang menaruh atau memarkir kendaraan curian tersebut,” katanya.
Selanjutnya polisi berhasil menangkap pelaku pada Rabu (23/9). Dua pelaku yang ditangkap yakni Prilman Subaya dan Cecep Juarsa berhasil ditangkp di Jalan Raya Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. “Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya bersama dua rekannya yang masih dalam DPO,” katanya.
Kini polisi masih memburu dua pelaku lainya, yakni Andi Baskoro dan seorang pelaku asal NTT. Barang bukti pencurian di dua TKP yang bernilai ratusan juta, juga sudah diamankan dari tangan kedua tersangka. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Manik Astajaya/Balipost)