AMLAPURA, BALIPOST.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem melakukan kegiatan penurunan Alat Peraga Sosialisasi (APS) kedua pasangan calon yang bakal bertarung di Pilkada pada 9 Desember mendatang yang dilakukan Jumat (25/9). Penurunan APS ini dilakukan, menjelang pelaksanaan masa kampanye kedua paslon.
Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Gede Suastrawan, mengungkapkan, penurunan baliho kedua paslon ini berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati atau walikota dan wakil walikota Pasal 70 Ayat (2) yang bertuliskan partai politik dan gabungan partai politik pasangan calon atau tim kampanye dilarang untuk memasang alat peraga kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU.
“Kita rekomendasi ke pemkab dalam hal ini Satpol PP Karangasem agar membersihkan ALAT peraga sosialisasi (APK) yang di area publik. Kita lakukan penurunan APS kedua pasangan calon yang bertarung di Pilkada ini karena mulai besok (Hari ini Red) sudah mulai memasuki masa kampanye yang dilakukan oleh satu pasangan calon, Yakni Dana-Dipa,” Ucapnya.
Sementara itu, Kasi Oprerasi dan Pengendalian Satpol PP Karangasem, I Gede Arianta Pariatna, mengatakan, penurunan APS kedua paslon dilakukan berdasarkan surat dari Bawaslu Karangasem.
“Bawaslu memohon bantuan kepada kita untuk membantu untuk menurunkan APS paslon. APS kita turunkan di semua wikayah. Setelah penetapan akan ada APK dari KPU yg akan di pasang di setiap sona,” jelas Arianta. (Eka Prananda/Balipost)