Tangkapan layar peta sebaran kasus COVID-19 di Denpasar. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Denpasar kembali mencatatkan penambahan kasus sembuh dan kasus positif COVID-19. Sayangnya pada Jumat (25/9), kasus sembuh lebih sedikit dibandingkan kasus baru.

Terdapat tambahan 11 pasien sembuh. Sementara itu kasus positif bertambah sebanyak 18 orang. “Update perkembangan COVID-19 di Kota Denpasar, kasus positif tercatat bertambah sebanyak 18 orang dan kasus sembuh bertambah sebanyak 11 orang, kami tetap mengajak seluruh masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat kasus COVID-19 masih terus terjadi penularan kembali,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.

Baca juga:  Bapas Karangasem Bagi Masker di Pasar Desa Adat Rendang

Dewa Rai merinci belasan kasus baru ada di 11 desa/kelurahan. Kelurahan Padangsambian mencatatkan penambahan kasus tertinggi yakni 4 kasus positif baru.

Disusul Desa Dangin Puri Kelod yang mencatatkan penambahan sebanyak 3 kasus positif. Padangsambian Kaja dan dan Desa Kesiman Petilan mencatatkan penambahan kasus sebanyak 2 orang positif.

Sementara itu 7 desa/kelurahan mencatatkan penambahan masing-masing sebanyak 1 orang. Yakni Desa Pemecutan Kaja, Kelurahan Renon, Kelurahan Ubung, Desa Dauh Puri Kelod, Desa Sanur Kauh, Desa Tegal Kertha, dan Desa Tegal Harum.

Baca juga:  Gara-gara Sabu, Pedagang Ikan Dituntut 5 Tahun

Dengan demikian, secara kumulatif kasus positif tercatat sebanyak 2.278 kasus. Jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 2.059 orang (90,28 persen), meninggal dunia sebanyak 44 orang (1,93 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak 175 orang (7,69 persen).

Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan tidak semakin meluas. “Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas,” kata Dewa Rai. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Penetapan Tersangka Korupsi Tukad Mati Tidak Sah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *