BANGLI, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli membentuk kelompok kerja (Pokja) pencegahan COVID-19. Pembentukan pokja ini sebagai langkah pencegahan penularan COVID-19 pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Bangli 2020.
Pokja tersebut bertugas memastikan kepatuhan pemilih, peserta dan penyelenggara pemilu terhadap protocol kesehatan. “Tidak hanya itu. Pokja juga bertugas melakukan sosialisasi secara massif kepada publik untuk terus menjalankan protocol kesehatan dalam setiap tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Bangli,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna.
Jelasnya, pokja pencegahan COVID-19 dibentuk mengacu Surat Bawaslu Nomor 0567/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020. Pokja terdiri dari enam instansi.
Purna menjelaskan pihaknya di Bawaslu sendiri diamanatkan sebagai Ketua I, dari pihak KPU diamanatkan menjadi ketua II. Sementara Kapolres, Dandim, Kajari dan Bupati selaku Pembina.
Dalam tahapan Pilkada yang sedang berjalan ini, jika Bawaslu menemukan adanya kerumunan massa melebihi 50 orang dalam pelaksanaan kampanye, serta tidak mematuhi prokes, seperti tidak memakai masker, sarung tangan, tidak cuci tangan, pihaknya akan memberikan teguran tertulis. Apabila teguran tidak digubris, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan kepolisian. “Nanti langsung dari kepolisian yang akan melakukan tindakan membubarkan berdasarkan pengamatan itu,” terangnya. (Dayu Swasrina/balipost)