MANGUPURA, BALIPOST.com – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa (Giri-Asa) pada Pilbup Badung tahun 2020 dipastikan melawan kotak kosong. Namun, bukan berarti paslon ini tidak mengalokasikan dana kampanye.
Dilihat dari Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK) yang diserahkan ke KPU Badung, dana kampanye GiriAsa senilai Rp 1 miliar.
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta, Minggu (27/9) mengatakan pihaknya telah mengeluarkan pengumuman Nomor : 1722/PL.02.5-Pu/5103/KPU-Kab/IX/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK) Peserta Pemilahan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020. Pengumuman KPU Badung tersebut tertanggal 26 September 2020. “Iya, sesuai pelaporan LDAK yang dilakukan tertanggal 25 September 2020, nilainya Rp 1 miliar,” katanya.
Dikatakan dana kampanye GiriAsa berasal dari pasangan calon. Sedangkan, empat penerimaan sumbangan lainnya yakni kosong.
Meliputi penerimaan sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, dan sumbangan pihak lain badan hukum swasta juga masih kosong. (Parwata/balipost)