TABANAN, BALIPOST.com – Dalam agenda Uji Publik ‘DPS’ tingkat kabupaten yang digelar KPU Tabanan, Minggu (27/9), KPU melakukan klarifikasi atau menjawab saran dan perbaikan dari Bawaslu Tabanan yang disampaikan pada Pleno DPS, 9 September. Ada dua hal yang menjadi perhatian KPU Tabanan, yakni pemilih ganda dan adanya dugaan 7 WNA masuk DPS.
Dalam surat Bawaslu Tabanan dikatakan dari 363.330 pemilih, jika di screening dengan kategori dua elemen data saja seperti nama dan tanggal lahir ditemukan sebanyak 5.045 data, screening dengan tiga elemen data yakni nama, tanggal dan tempat lahir sebanyak 293 dan screening dengan empat elemen data yakni nama, tanggal, tempat dan alamat hanya sebanyak 14. Terkait temuan Bawaslu itu, KPU Tabanan melalui Komisioner divisi Perencanaan Data dan Informasi, I Ketut Sugina menjelaskan screening dengan pola itu memang menungkinkan temuan gandanya banyak.
Karena sekitar tahun 1984 saat peralihan system dari Simduk–SIAK, banyak masyarakat yang tidak tahu tanggal lahirnya dan untuk memudahkan dibuatkan tanggal lahir 1 Januari, atau 31 Desember sehingga memungkinkan banyak yang sama. “Seharusnya jika ingin valid, jika screening dilakukan dengan menggunakan NIK, karena hampir dipastikan tidak ada warga Negara yang memiliki NIK yang sama, dan saya yakin data KPU tidak sampai banyak ditemukan ganda,” terangnya,
Kedua, terkait dengan dugaan 7 WNA yang masuk DPS, Sugina mengatakan, pihaknya sudah langsung melakukan pelacakan terhadap ketujuh WNA tersebut. Dari hasil penelusuran, di kecamatan Tabanan sebanyak 4 orang dan masing-masing satu orang di kecamatan Kerambitan, Baturiti dan Kerambitan. “Untuk 4 orang di Kecamatan Tabanan, terkonfirmasi sudah berstatus WNI. Sedangkan di Kerambitan setelah dicek ternyata bukan WNA melainkan warga Kupang, di Kecamatan Kediri yang bersangkutan sedang berada di Australia dan diterangkan oleh pihak keluarga sudah masuk WNI. Kita sudah cek KK-nya, dan hanya satu yang di Baturiti yang masih kami lacak,” ucapnya.
Dan terkait hasil Uji Publik kali ini juga disampaikan dari awalnya data yang ada (A-KWK) sebanyak 381.296 dengan 1.130 TPS setelah dilakukan coklit mulai tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020, hasilnya menjadi 363.330 yang sudah ditetapkan DPS dengan 1.129 TPS. Jika dibandingkan dengan Pileg terjadi pengurangan sebanyak 2.820 pemilih.
Pada pemilu sebelumnya jumlah pemilih sebanyak 366.150. “Untuk angka DPS 363,330 ini didapat dari tidak memenuhi syarat atau TMS sebanyak 34.906 dan pemilih baru 16.940. Tetapi TMS ini bukan TMS murni saja tapi ada dua yakni TMS murni dan pindah TPS, begitupun untuk pemilih baru, sehingga ada pengurangan 1 TPS di Kediri,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)