Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon dan mengikuti pengundian tata letak pada surat suara, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati I Ketut Suiasa resmi menjalankan cuti di luar tanggungan negara dalam mengikuti proses pilkada serentak 2020 mulai 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. Untuk mengisi kekosongan jabatan selama Bupati definitif menjalankan cuti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk I Ketut Lihadnyana sebagai Penjabat sementara (Pjs.) Bupati Badung melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.51-2967 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Badung Provinsi Bali.

Pengukuhan I Ketut Lihadnyana yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali sebagai Pjs. Bupati Badung dilakukan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali bertepatan dengan Hari Raya Kuningan, Sabtu (26/9). Dalam pengukuhan yang berlangsung singkat dan selain dihadiri sejumlah pejabat terkait juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Badung definitif I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa serta Ketua DPRD Badung Putu Parwata.

Baca juga:  Segera, PDIP Umumkan Paket Paslon Kepala Daerah di Badung

Dalam arahannya Gubernur Koster berpesan kepada Ketut lihadnyana agar betul-betul menjalankan apa yang tertuang dalam Keputusan Mendagri. “Mulai hari ini sampai tanggal 5 Desember waktunya singkat, untuk itu Bapak Ketut Lihadnyana harus mengisi waktu yang singkat ini dengan menjalankan tugas dengan baik, disamping itu juga wajib menjalankan kebijakan pembangunan yang sudah diputuskan oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Badung. Sehingga semua program yang telah ada bisa direalisasikan dengan cepat dan serapan anggaran bisa berjalan baik,” pesan Gubernur Koster.

Ia meminta Pjs. Bupati Badung untuk selalu memegang tata kelola administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat Badung. Di samping itu pihaknya juga mengingatkan kalau ada hal-hal serius dan berkaitan dengan strategi agar selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan bupati definitif serta jangan sampai mengambil keputusan diluar kewenangan dan koridor. “Jalankan pemerintahan dengan baik dan disiplin, jaga stabilitas pemerintahan dan kemasyarakatan. Pilkada Badung agar difasilitasi dengan baik dan rapi supaya berjalan lancar, mulus dan sukses,” tegasnya seraya berharap ada koordinasi yang baik antara Pjs Bupati Badung dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung.

Baca juga:  Simulasi Pemungutan Suara, Pelanggar Prokes Ditindak Tegas

Gubernur Koster juga menekankan terkait penanganan COVID-19 kepada pejabat asal Desa Kekeran, Buleleng ini. Perkembangan kasus COVID-19 di Badung menurutnya termasuk yang dinamis dalam beberapa waktu terakhir.

Pemerintah juga telah berupaya melakukan pengendalian dengan mengeluarkan kebijakan dari tingkat Presiden sampai Bupati. Untuk itu diharapkan agar masyarakat semakin mematuhi protokol kesehatan dalam menekan penyebaran COVID-19.

Seusai dikukuhkan sebagai Penjabat sementara Bupati Badung, Ketut Lihadnyana menyampaikan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya akan selalu mengedepankan koordinasi dengan semua pihak mulai dari Sekda, Asisten maupun Pimpinan OPD yang ada di lingkungan Pemkab Badung, sehingga Surat Keputusan Mendagri bisa dijalankan dengan baik dan sebagaimana mestinya. “Badung harus kita jaga kondusivitas, sebagai daerah pariwisata di samping penanganan COVID-19. Apalagi Badung merupakan jantungnya pariwisata yang menghela semuanya. Pariwisata membutuhkan keamanan, kenyamanan dan ketentraman. Untuk itu kita juga akan terus membangun koordinasi dengan Bapak Bupati, Bapak Wakil Bupati dan Bapak Ketua DPRD. Mudah-mudahan dalam kurun waktu dua bulan ini kami bisa menjalankan tugas dengan baik dan sesuai harapan,” ujarnya. (Adv/balipost)

Baca juga:  Ini, Target Rampungnya Pencetakan Surat Suara Pilbup Badung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *