DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap kasus pencurian di rumah kos yang beberapa hari terakhir marak. Pelakunya seorang residivis, I Gede Oka Surya Putra (27) dan pelaku dibekuk di Jalan Raya Sesetan Gang Penyu, Denpasar Selatan, Sabtu (26/7).
Pengungkapan kasus tersebut tim dipimpin Kanit I Satreskrim Iptu Made Putra Yudhistira dan Panit Iptu Ngurah Eka Wisada. Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan barang bukti HP hasil curian.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya, Senin (28/9) mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Lukman Hakim (29) beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang 100, Denpasar. Pada Senin (22/6) pukul 01.00 Wita, korban tidur dan HP-nya di-charge di sebelah dompetnya.
Sebelum tidur, korban tidak lupa mengunci pintu kamar dan menutup jendela. Selanjutnya korban bangun pukul 03.00 Wita dan melihat HP serta dompetnya hilang.
Dia langsung melaporkan kejadian ke Polresta Denpasar. “Modusnya, pelaku masuk ke TKP dengan cara membuka pintu gerbang , masuk dan membuka Jendela kamar secara paksa. Selanjutnya pintu dibuka dari dalam,” ungkap Kompol Anom.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan di wilayah Sesetan. Alhasil petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Jalan Sesetan Gang Penyu.
Polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Seingatnya, telah melakukan aksinya di 5 TKP. “Sasarannya rumah-rumah kos. Kami masih mengembangkan kasus ini,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)