Gubernur Koster mengukuhkan Pjs Bupati Badung, Lihadnyana. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala BKD Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana ditunjuk oleh Mendagri sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung. Upacara pengukuhan mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.51-2967 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Badung Provinsi Bali itu dilaksanakan di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali bertepatan hari raya Kuningan, Sabtu (26/9).

“Pengukuhan Pjs Bupati Badung dilakukan berkenaan dengan Bupati dan Wakil Bupati Badung definitif mengikuti proses Pilkada 9 Desember mendatang, sehingga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujar Gubernur Koster yang mengukuhkan Lihadnyana sebagai Pjs Bupati Badung.

Dalam surat Keputusan Mendagri, disebutkan bila Pjs Bupati Badung mulai bertugas per tanggal 26 September 2020. Dengan demikian, tidak sampai ada kekosongan jabatan karena Bupati dan Wakil Bupati Badung telah mengajukan cuti untuk aktif berkampanye.

Baca juga:  Pencarian WNA Dilanjutkan di Dekat Pura Selonding

Koster meminta Lihadnyana agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya hingga 5 Desember mendatang. Yakni, menjalankan kebijakan pembangunan yang telah diputuskan oleh eksekutif dan legislatif jelang akhir tahun anggaran ini.

“Program-program yang sudah harus direalisasikan, direalisasikan dengan cepat, sehingga penyerapan anggaran sesuai dengan kondisi yang ada,” imbuhnya.

Koster juga mengingatkan soal penerapan tata kelola yang baik. Kemudian, ada koordinasi yang baik antara Pjs Bupati Badung dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung.

Mantan anggota DPR RI inipun tak luput menekankan terkait penanganan COVID-19. Mengingat, perkembangan kasus COVID-19 di Badung termasuk yang dinamis dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga:  Berkunjung ke Polres, Wakapolda Ingatkan Netralitas

Kendati, pemerintah telah berupaya melakukan pengendalian dengan mengeluarkan kebijakan dari tingkat Presiden sampai Bupati. “Jadi bagaimana ini menjalankan (kebijakan yang sudah ada, red) dengan baik, agar masyarakat makin tertib dan disiplin untuk menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga lingkungannya agar mengurangi risiko penularan dari COVID-19,” jelasnya.

Sementara itu, Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten Badung, sehingga dapat segera melaksanakan tugas-tugas sesuai surat Mendagri.

Ia berharap dapat menjaga kondusivitas di Kabupaten Badung sebagai daerah pariwisata, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun penanganan COVID-19. Untuk itu, pejabat asal Desa Kekeran, Buleleng ini mengatakan sudah berkomunikasi dengan Bupati dan Wakil Bupati definitif serta Ketua DPRD Badung.

Baca juga:  Desa Adat Kerobokan Lestarikan Tradisi Pesamuan Hidangan Tumpek Wayang

“Mudah-mudahan selama dua bulan melaksanakan tugas-tugas ini, bisa berjalan sesuai harapan,” ujarnya.

Pjs Karangasem

Diwawancara terpisah, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara mengatakan nama Pjs Bupati Badung baru turun dari Kemendagri pada Jumat (25/9) malam.

“Namanya turun dari Kemendagri jam 11 malam,” ujarnya.

Sementara untuk Pjs Bupati Karangasem, lanjut Sukra Negara, nama yang ditunjuk Mendagri dikatakan masih belum turun. Pengukuhannya akan dilaksanakan 6 Oktober mendatang. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *