Tim kuasa hukum Perdama, I Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha saat mendaftarkan praperadikan ke PN Negara. (BP/Asa)

JEMBRANA, BALIPOST.com – Penetapan I Komang Perdama sebagai tersangka atas dugaan kasus menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu atau penghinaan sebagaimana dimaksus dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP oleh Polsek Mendoyo, Jembrana, mendapatkan perlawanan.

Tim kuasa hukum Perdama, I Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha berangkat dari Denpasar, menuju Pengadilan Negeri Negara, Senin (28/9). “Kami sangat keberatan atas penetapan klien kami sebagai tersangka kasus 310 KUHP. Sebagaima ruang yang sudah disiapkan, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka klien kami,” ujar Suparman.

Baca juga:  Revitalisasi Pasar Banyuasri, Siapkan Lokasi Menjual Buah dan Sentral Kuliner Asli Buleleng

Kata dia, ada beberapa pedoman yang digunakan untuk praperadilan atas termohon Polres Jembrana, Sektor Mendoyo. Salah satunya MK dalam penetapan tersangka minimal dua alat bukti. Sedangkan Pemohon (Perdama-red), tidak pernah dilihatkan bukti-bukti atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Pemohon. Pemohon dijadikan tersangka pada 22 September 2020 berdasarkan keterangan empat saksi, dan didukung dengan gelar kasus atau gelar perkara.

Menurut Suparman tidak ada kejelasan barang bukti apa yang dipakai menjerat Perdama sebagai tersangka. Dia pun masih mengacu pada putusan MK, bahwa penetapan tersangka harus ada dua alat bukti permulaan yang cukup, disertai pemeriksaan calon tersangkanya. “Dan itu tidak pernah dilakukan termohon,” ucap Suparman.

Baca juga:  Lakukan Ini, IRT Ditangkap di Kedonganan

Selain itu, juga dijelaskan soal kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang merupakan dua hal yang tidak dapat berdiri sendiri. Soal penetapan Perdama sebagai tersangka, menurut Suparman belum cukup bukti.

Polisi (termohon) menetapkan Perdama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan berdasarkan empat orang keterangan saksi. “Sedangkan dalam putusan MK, disebut bukti permulaan yang cukup minimal disertai dua alat bukti. Dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, disebut alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,” jelas sambung Yogiartha.

Baca juga:  Anggota III BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G

Atas fakta dan data yang didapat, kuasa hukum tersangka ragu terhadap terpenuhinya dua alat bukti oleh penyidik Polsek Mendoyo. Juga didukung putusna MK, Suparman menilai penetapan tersangka Perdama tidak sah. Sehingga dia memilih mempraperadilankan kasus ini ke PN Jembrana. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *