DENPASAR, BALIPOST.com – Pemantauan warga yang menggunakan masker semakin diintensifkan. Terlebih, masih ditemukan masyarakat di luar rumah tanpa menggunakan masker. Seperti yang terjadi pada sidak gabungan yang di gelar Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Senin (28/9).
Pada sidak yang melibatkan TNI, Polri, Linmas dan pecalang setempat mendapati tiga orang pelanggar tanpa menggunakan masker. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita ini berlokasi di Jalan Surabi, Pasar Yadnya, dan Banjar Dajan Tangluk.
“Pukul 09.00 wita anggota melaksanakan apel pengecekan kegiatan pendisiplinan dalam rangka Penerapan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona,” ujar Lurah Kesiman, Gusti Ayu Made Suryani.
Lebih lanjut disampaikan dalam kegiatan yang berlangsung di tiga lokasi di kelurahan ini mendapati tiga orang melanggar prokes tanpa masker. Langkah tim gabungan memberikan sanksi push up, menyebutkan Pancasila hingga menyanyikan lagu-lagu kebangsaan hingga pembinaan yang nantinya tidak mengulangi lagi dan selalu tetap disiplin pada protokol kesehatan khususnya penggunaan masker pada saat berada di luar rumah.
Dijelaskan pula bahwa kegiatan ini tidak terlepas dari penegasan penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 melalui sosialisasi Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Hal ini juga tidak terlepas dari data yang disampaikan berkaitan dengan kembali adanya lonjakan kasus penyebaran COVID-19 sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin dalam penerapan prokes baik di dalam lingkungan maupun saat berada di luar rumah.
“Harapan kita agar masyarakat lebih waspada dan bisa mengetuk tularkan kepada keluarga pentingnya arti Prokes COVID-19 bagi diri sendiri maupun orang lain. Lindungi diri, jaga sesama untuk mempercepat memutus rantai virus COVID-19. Disiplin pada penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi kata kunci pada pencegahan penyebaran COVID-19,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)