DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Bali Yulius Sahruzah selama pandemi Covid-19 melakukan aturan ketat kepada semua warga binaan dan pegawai di Lapas itu. Sebagai antisipasi agar mereka tidak terkena Covid-19.
Berkat penerapan aturan ketat itu termasuk menerapkan protokol kesehatan secara rutin, warga binaan dan para karyawan dalam kondisi sehat. Yulius menyampaikan semua itu kepada Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana saat silaturahim ke kantornya pada Selasa (22/9/2020).
Semua warga binaan dan pegawai di Lapas Kerobokan ungkap Yulius wajib mentaati semua aturan yang dibuatnya. “Aturan itu sengaja saya buat untuk kesehatan dan keselamatan mereka semua. Jangan sampai tempat ini jadi cluster baru Covid-19” tegasnya.
Aturan ketat tersebut di antaranya jelas Yulius adalah meniadakan jam kunjungan atau besuk buat keluarga warga binaan. Jika ada barang yang tidak dilarang mau diberikan ke warga binaaan oleh keluarga, ujar Yulius, dapat dititipkan kepada petugas di tempat penjagaan yang berada di ruangan depan Lapas.
Setelah barang itu dicek dan dipastikan tidak melanggar aturan, baru diberikan ke orang yang dituju. “Dengan meniadakan kunjungan, warga binaan tidak berinteraksi dengan pihak luar. Insya Allah kondisi mereka jadi aman dan kesehatannya terjaga dengan baik,” ungkap mantan Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Riau tersebut.
Selain itu, tambah Yulius, selama pandemi Covid-19 pihaknya mengoptimalkan semua potensi yang ada di Lapas Kerobokan termasuk untuk instruktur yang mengajari aneka ketrampilan dan pembinaan rohani.
Sebelum Covid-19 ungkap Yulius umumnya dari luar baik instruktur maupun pembina rohani. Mereka sudah lama jadi mitra kerja Lapas Kerobokan.
“Kebijakan itu saya lakukan agar warga binaan dan petugas tidak bersentuhan langsung dengan pihak luar. Itu upaya untuk mengeliminir agar tidak terkena Covid-19,” terang laki-laki asal Palembang, Sumatera Selatan ini.
Sedangkan kepada calon warga binaan yang akan masuk ke Lapas Kerobokan, ungkap Yulius, sebelumnya lebih dulu wajib melaksanakan tes usap (swab). Jika hasilnya negatif, diijinkan untuk masuk ke Lapas itu.
Tes usap itu dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 provinsi Bali. Pihak Kejaksanaan Negeri Denpasar yang mengkomunikasikannya ke Satgas tersebut.
Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kerobokan sebanyak 1.314 orang. 78 orang di antaranya warga negara asing. Kasus mereka beragam seperti narkoba, skimming kartu kredit dan debit, serta lainnya. Sedangkan total pegawainya 142 orang. (kmb/balipost)