akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Setelah penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Jembrana 2020 oleh KPU Jembrana, Paslon mulai memasuki masa kampanye. KPU Jembrana juga telah meminta Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari kedua Paslon baik paket Bangsa (Kembang-Sugiasa) dengan nomor urut 1 dan paket Tepat (Tamba-Ipat) dengan nomor urut 2.

LADK ini merupakan syarat wajib dan harus diserahkan karena sanksinya bisa didiskualifikasi (dibatalkan) dari peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Jembrana 2020.
Komisioner KPU Jembrana Divisi Hukum dan Pengawasan, Nengah Suardana, Senin (28/9) mengatakan seluruh paslon sudah menyerahkan. LADK ini wajib dilaporkan sehari sebelum tahapan kampanye yang mulai dilaksanakan mulai tanggal 26 September 2020.

Baca juga:  Sirekap KPU RI Bermasalah, Ditemukan Suara Sah Parpol dan Caleg Tak Sesuai

Suardana juga mengatakan dana kampanye mengacu pada PKPU Momor 12 tahun 2020 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selanjutnya laporan awal ini akan diaudit dari kantor Akuntan Publik. Paslon memiliki waktu tiga hari terhitung sejak paslon ditetapkan pada Rabu (23/9) lalu diawali dengan membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) di bank.

Selanjutnya bukti kopian RKDK dan LADK wajib disetorkan ke KPU. Saat ini paslon sudah melaksanakan kampanye yang diawali deklarasi kampanye damai Sabtu (26/9) lalu.

Baca juga:  Kepsek SD di Yehembang Kangin Dilaporkan Kasus Pelecehan 

Terkait kewajiban paslon pengumpulan LADK itu, sudah diserahkan oleh masing-masing penghubungnya (LO). Dan LADK itu juga diumumkan secara terbuka di laman web KPU Jembrana.

Disebutkannya untuk paslon nomor urut 1 membuka rekening di bank BPD Bali. Sedangkan paslon nomor urut 2 di Bank BRI.

Paslon nomor urut 1 (Kembang-Sugiasa) membuka rekening berupa tabungan sebesar Rp 500 ribu, sedangkan paslon nomor urut 2 berupa giro sebesar Rp 50 juta. “Ini merupakan laporan awal, di pertengahan tahapan kampanye nanti, paslon juga berkewajiban menyetorkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK),” ujarnya.

Baca juga:  Soal PAW Yonda, Pimpinan DPRD Badung Masih Konsultasi ke Kemendagri

Selain itu juga berkewajiban menyetorkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) setelah kampanye berakhir. Kemudian setelah semua laporan dana kampanye dilaporkan, pihak KPU kemudian menunjuk tim auditor dari swasta yang tentunya independen untuk melakukan pemeriksaan atau audit terhadap penggunaan dana kampanye oleh masing-masing paslon.

Hasil audit dari tim auditor ini nantinya juga akan diunggah ke laman resmi KPU. Di sana masyarakat bisa tahu dengan jelas rinciannya untuk apa saja dana kampanye itu. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *