Gubernur Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Senin (28/9), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Resmi! Perda No.9 Tahun 2020 Diberlakukan

DENPASAR, BALIPOST.com – Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050 resmi diberlakukan. Regulasi ini mengatur pengelolaan dan pembangunan sistem energi yang mandiri, mudah terjangkau, berkeadilan, berkelanjutan, dan mensejahterakan.

Energi yang diprioritaskan adalah energi bersih/ramah lingkungan, meliputi gas bumi dan Energi Baru Terbarukan. Hal ini untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Baca juga:  Soal Harga Tanah untuk Bangun Pusat Kebudayaan Bali, Ini Kata Gubernur Koster

Selengkapnya baca di sini

2. Pelajar SMP Ditemukan Gantung Diri

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus bunuh diri kembali terjadi di Kintamani. Kali ini korbannya I Nyoman DY (14) warga Desa Belandingan.

Pelajar SMP itu ditemukan tewas gantung diri di kebun milik orang tuanya, Minggu (27/9). Peristiwa itu pertamakali diketahui saksi Ni Made Mariani, kakak korban.

Selengkapnya baca di sini

3. Satu Unit Bangunan Hotel Terbakar, Kerugian Capai Miliaran

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satu unit bangunan di sebuah hotel yang terletak di Jalan Batu Bolong, Banjar Canggu, Kuta Utara, Badung, Minggu (27/9) terbakar. Bangunan tersebut berlantai 2.

Baca juga:  ''Bale Piasan'' Terbakar, Kerugian Rp 150 Juta

Menurut anggota Polres Badung, Senin (28/9), kejadian tersebut diketahui pukul 23.30 WITA. Awalnya ada warga mendatangi Polsek Kuta Utara dan menginformasikan kebakaran di TKP.

Selengkapnya baca di sini

4. Polsek Mendoyo Dipraperadilankan

JEMBRANA, BALIPOST.com – Penetapan I Komang Perdama sebagai tersangka atas dugaan kasus menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu atau penghinaan sebagaimana dimaksus dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP oleh Polsek Mendoyo, Jembrana, mendapatkan perlawanan.

Tim kuasa hukum Perdama, I Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha berangkat dari Denpasar, menuju Pengadilan Negeri Negara, Senin (28/9). “Kami sangat keberatan atas penetapan klien kami sebagai tersangka kasus 310 KUHP. Sebagaima ruang yang sudah disiapkan, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka klien kami,” ujar Suparman.

Baca juga:  Klungkung Kaji BLT dari APBD Bagi Warga Terdampak COVID-19

Selengkapnya baca di sini

5. Kasus COVID-19 Harian Melonjak di Atas 100, Korban Jiwa Juga Lebih Banyak dari Sehari Sebelumnya

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Senin (28/9), Bali masih melaporkan tambahan kasus COVID-19. Juga tambahan korban jiwa.

Keduanya mengalami peningkatan dibandingkan sehari sebelumnya. Di hari ke-35 berturut-turut ini, Bali melaporkan korban jiwa sebanyak 9 orang.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *