DENPASAR, BALIPOST.com – Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx silih berganti membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa, dalam sidang secara virtual, Selasa (29/9). Dalam surat nota keberatan setebal 27 lembar itu, pada pokoknya pihak Jerinx menolak atau keberatan atas dakwaan jaksa untuk keseluruhannya.
Alasannya, surat dakwaan jaksa tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b dan Pasal 143 ayat 3 KUHAP. “Sehingga surat dakwaan jaksa tidak dapat kami terima,” jelas tim kuasa hukum terdakwa.
Ada beberapa hal yang diuraikan dalam eksepsi tersebut. Di antaranya tidak jelasnya siapa pihak yang dirugikan oleh Jerinx dalam postingannya. Apakah IDI Bali, PB IDI Jakarta, pelapor Gede Putra Suteja, atau Ketua Umum PB IDI Dr. Daeng M Faqih? Selain itu, dakwaan jaksa dinilai keliru karena dakwaan immateriil tidak dikenal dalam hukum pidana.
Di samping itu masih dalam eksepsinya, tim kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa hanya asumsi dan buman berdasarkan fakta hukum. Apalagi, jaksa disebut tidak menguraikan secara jelas alat apa yang digunakan terdakwa membuat postingan yang membuat IDI tersinggung, yakni apakah menggunakan ponsel atau komputer, menurut tim kuasa hukum terdakwa, tidak diuraikan secara jelas.
Dengan uraian yang panjang lebar, kuasa hukum Jerinx memohon majelis hakim menerima nota keberatan terdakwa, dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum. (Miasa/balipost)