Petugas BPBD Gianyar sedang beres beres menempati ruko sebagai kantor baru. (BP/Nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gianyar kini harus menempati ruko di Baypas Dharma Giri. Hal ini terjadi karena Stadion Kapten Wayan Dipta yang sebelumnya menjadi bagian dari kantor BPBD Gianyar, itu harus direnovasi serangkaian rencana Piala Dunia U-21.

Kondisi ini pun menambah deretan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Gianyar yang menyewa ruko karena kekurangan bangunan.

Baca juga:  Bupati Cup II Tenis Meja Jaring Atlet Untuk Porprov

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, BPBD Gianyar, Ngakan Darma Jati dikonfirmasi Selasa (29/9) mengatakan, rencananya BPBD Gianyar akan menempati bangunan milik pemkab di Taman Makam Pahlawan, namun rencana itu diurungkan karena kondisi bangunan dan luasnya menurut kajian tidak layak. “Luasnya dan bangunan tidak layak, sementara barang-barang BPBD banyak, sehingga harus melakukan sewa di ruko yang ada di baypas Dharma Giri,” ujarnya.

Baca juga:  Abu Gunung Agung Sampai Gianyar, Siagakan 10 Ribu Masker  

Dikatakan stafnya akan efektif menempati ruko tersebut mulai 1 Oktober 2020. Hanya saja pihaknya masih mengkaji berapa lama akan menempati ruko tersebut. “Belum ditentukan berapa lama, yang jelas mulai ditempati 1 oktober, selanjutnya menunggu hari baik, karena harus melakukan pecaruan juga,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah Kesat Satpol PP dan Damkar Made Watha mengatakan Pos Damkar yang bersebelahan dengan BPBD juga akan pindah, namun lokasi yang diusulkan belum final. Usulan tempat masih tetap taman makam pahlawan. “Kita sudah lapor usulan serta kajian ke bapak bupati untuk dijadikan bahan pertimbangan lagi. Keputusannya belum final, nanti tim kan mengecek juga yang layak, ” ujarnya Kasat Pol PP Gianyar. (Manik Astajaya/Balipost)

Baca juga:  Pasien COVID-19 Sembuh di Bali Dekati 90 Persen, Sayang Kabar Duka Masih Dilaporkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *