AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem melarang sejumlah kegiatan bagi para paslon saat melakukan kegiatan di masa kampanye jelang Pilkada Karangasem pada 9 Desember mendatang. Larangan itu diberlakukan mengingat sampai saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Divisi Sosialisasi dan SDM, Putu Deasy Natalia, mengatakan hal itu saat rapat koordinasi Kampanye Pilkada Karangasem 2020, Selasa (29/9). Deasy mengatakan, pihaknya memang tidak memperbolehkan sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh paslon di masa kampanye.
Yakni, seperti kegiatan pegelaran kebudayaan, perlombaan, kegiatan olah raga, donor darah dan peringatan hari ulang tahun parpol. “Kegiatan itu tak diperkenankan karena masih dalam situasi pandemi COVID-19. Karena kita ingin membatasi mobilisasi massa,” ucapnya.
Menurut Deasy, selain itu, pihaknya juga melakukan aturan bermedia sosial. Karena setiap paslon dibatasi memiliki akun media sosial resmi.
Karena paslon maksimal bisa memiliki sebanyak 20 akun resmi. “Ketika memposting kita berikan keleluasaan. Sementara bila untuk melakukan iklan berbayar harus sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, paslon diberi waktu untuk memasang iklan, mulai terhitung tanggal 22 November sampai 5 Desember mendatang. Dalam pemasangan iklan di media sosial paslon difasilitasi oleh KPU. “Semua pemasangan iklan berbayar harus sesuai tanggal ketentuan,” tegas Deasy. (Eka Prananda/balipost)