Para terdakwa dugaan penyelundupan penyu hijau saat sidang secara virtual dari PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan 36 ekor penyu hijau yang dilindungi, Selasa (29/9) mulai diadili secara virtual dari PN Denpasar.

JPU Agung Faizal di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Andajani Day, menyampaikan bahwa terdakwa dibekuk Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali, Sabtu (11/7) lalu. Mereka ditangkap di perairan Serangan, Denpasar, Bali.

Saat sidang secara virtual, ABK bersidang dari Polairud Benoa, sedangkan ABK dari lapas. Tim kuasa hukum terdakwa Iswahyudi, Ketut Rinata bersidang dari PN Denpasar.

Baca juga:  Kasus Narkoba, Ini Vonis Harta Wijaya dan Darmawan

Dikatakan jaksa, para terdakwa dibekuk ketika hendak penyelundupan penyu dengan perahu jukung di Serangan. Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapat penyu tersebut dengan cara ditangkap di perairan Kerajakan dan rencananya akan dibawa ke Serangan. Atas kasus itu, terdakwa dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Kepemilikan Sabu, Pelaku Dituntut 12 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *