I Nengah Purna. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli telah melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih sementara (DPS) Pilbup Bangli 2020. Ditemukan ada 24 orang yang diduga warga negara asing (WNA) masuk dalam DPS. Untuk memastikannya, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Bangli agar dilakukan verifikasi factual ke lapangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Purna mengatakan pihaknya menduga 24 orang yang masuk DPS itu adalah WNA, dari nama dan tempat lahirnya yang tidak ada di negara Indonesia. Disebutkan dari ke 24 orang itu, beberapa ada yang tercatat lahir di timor timur, Australia, Amsterdam, Selandia Baru dan negara lainnya. Saat ini mereka terdata tinggal di Banjar Lampu Desa Catur, Desa Langgahan, Buahan, Bangbang, dan beberapa desa lainnya.

Baca juga:  WNA Salah Tangkap, Remaja Nyaris Digebuki Warga

Untuk memastikan apakah ke 24 orang itu memang benar WNA ataukah WNI dan ber-KTP Bangli, maka KPU telah diminta melakukan penelusuran kembali dengan verifikasi factual ke lapangan. Jika ada yang memang WNA, tentunya tidak boleh ikut memilih saat Pilkada 9 Desember mendatang. “Kami sudah kirim surat saran perbaikan ke KPU agar dipastikan apakah benar orang itu WNI atau WNA,” kata Purna, Selasa (29/9).

Baca juga:  Jadi Bacaleg, Tiga Perbekel di Bangli Mengundurkan Diri

Sejauh ini, lanjut Purna, surat saran perbaikan yang dikirimkannya ke KPU belum mendapat jawaban. KPU masih punya kesempatan sampai tanggal 3 Oktober. Sebelum dilakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Menurut Purna, ada kemungkinan ke 24 orang yang diduga WNA itu merupakan WNI atau sudah menjadi WNI dan ber-KTP Bangli. Namun tempat lahirnya saja yang di luar negeri. “Hal-hal seperti ini harus dipastikan ke lapangan. Kalau WNA jadi pemilih itu merupakan pelanggaran,” kata Purna.

Baca juga:  KPU Bangli Tunda Beberapa Tahapan Pilkada

Selain mencermati adanya warga diduga WNA, Bawaslu Bangli juga mencermati adanya beberapa anggota TNI/Polri yang sebentar lagi pensiun, namun belum masuk dalam DPS. Jumlahnya sekitar 6 orang. Terkait hal itu pihaknya telah menyarankan KPU agar memasukan enam orang itu ke DPS. (Dayu Rina/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *