Polisi gadungan ditangkap anggota Satreskrim Polresta Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Denpasar menangkap polisi gadungan berpangkat AKP, Eki Sugianto asal Pekanbaru, Riau,  beberapa waktu lalu. Eki dibekuk di rumah istrinya, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya, Selasa (29/9) mengatakan, modusnya pelaku selalu mengaku anggota Polri, BIN, dan BNN. Dengan  Siti Supriyatin, pelaku mengaku anggota Polri pangkat AKP.

“Jadi korban tertarik dengan pelaku karena mengaku anggota Polri dan mengumbar janji untuk menikahinya. Pelapor (Siti) adalah korban ke sekian dengan modus menjanjikan menikah,” ujar Kompol Dewa Anom.

Baca juga:  Hakim Agung Tersangka Korupsi, Presiden Tegaskan Urgensi Reformasi Hukum

Beberapa  korban lain dengan modus yang sama ada di Pekanbaru. Bahkan istri yang siri di Lebak, Banten adalah  korban juga.

Didampingi Kanit Tipidter AKP M. Reza Pranata, Dewa Anom menjelaskan, berawal dari perkenalan korban beralamat di Pemogan, Denpasar Selatan ini di media sosial tahun 2019. Waktu itu pelaku mengaku anggota Polri pangkat AKP.

Sehingga terjadilah hubungan khusus, padahal korban belum pernah ketemu dengan pelaku. Selanjunya pada Maret 2020, pelaku menawarkan bisnis sewa alat berat.

Baca juga:  Sering Malak dan Meresahkan Warga, Polisi Gadungan Diamankan

Pelaku menyebutkan dirinya sebagai sebagai polisi  memiliki banyak rekanan bisnis. Karena bujuk rayu pelaku sehingga korban berminat untuk berbisnis dan sepakat untuk mengirimkan uang secara berkala dari Mei sebagai pembayaran uang muka eskavator.

Korban menransfer biaya perbaikan alat yang rusak serta biaya pengiman alat berat ke rekening nomor 845537602 atas nama Eki Sugianto Rp 35 juta. Pada 26 Mei 2020, korban kembali mengirimkan uang untuk pelunasan sebesar Rp 250 juta.

Baca juga:  Saat Tidurkan Bayi, Rumah Dilalap Api

Namun setelah pelunasan itu terjadi sampai batas waktu yang telah dijanjikan, alat berat tersebut tidak kunjung datang. Akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar dan mengaku rugi Rp 285 juta. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *