DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menerima laporan Siti Supriyatin terkait kasus penipuan oleh polisi gadungan, Eki Sugianto, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Denpasar langsung melakukan pengejaran. Pada Jumat (18/9) pukul 14.00 Wita, Tim Opsnal dipimpin Kasubnit 8 Ipda Joko Wijayanto berangkat ke Pekanbaru, Riau.
Awalnya terlacak tempat tinggal pelaku di Jalan Sumatera E5, Komplek Gria Idaman Bertuah, Sialang Sakti, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. “Setibanya di sana, ternyata rumah tersebut ditempati seorang wanita berinisial PT mengaku pacar pelaku,” Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya, Selasa (29/9).
Pada Senin (21/9), polisi mengendus keberadaan pelaku di Pelabuhan Bakauheni. Keesokan harinya, keberadaan pelaku terlacak di rumah istri sirinya, NS di Maja Baru, Kabupaten Lebak, Banten.
Di-back up anggota Polsek Maja, petugas Polresta menangkap pelaku saat sembunyi di kamar mandi. Hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Dalam interogasi ia pun mengakui statusnya. Ia ternyata berstatus masa pembebasan bersyarat (PB) di Rutan Kelas IIB Rengat, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.
Sebelumnya, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Denpasar menangkap polisi gadungan berpangkat AKP, Eki Sugianto asal Pekanbaru, Riau. Eki dibekuk di rumah istri sirinya di Kabupaten Lebak, Banten. (Kerta Negara/balipost)