SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 10 orang pasien terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala (OTG) dan menunjukan gejala ringan dari Buleleng menjalani isolasi mandiri terpusat di hotel yang disediakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Bali. Mereka dipindahkan Selasa (29/9) difasilitasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng.
Sebelumnya, pasien ini melaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sekretaris GTPP Bueleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd mengatakan, pemindahan ke hotel yang disiapkan GTPP Bali itu karena kordinasi dengan Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Buleleng dan pemilik hotel belum menyepekati hotel di daerah yang dijadikan tempat isolasi terpusat sesuai instruksi pemerintah pusat.
Dari kordinasi itu, PHRI dan pemilik hotel masih memerlukan penjelasan detail terkait standar operasional prosedur (SOP) bagi pasien yang menjalani isolasi di hotel yang disewa pemerintah. Ini karena, PHRI dan pemilik hotel khawatir kalau hotel dijadikan tempat isolasi, justru menularkan COVID-19 bagi karyawannya sendiri.
Selain itu, terkait anggaran sewa hotel masih belum disepakati dari estiimasi nilai sewa yang ditetapkan pemerintah Rp 200.000 per orang. “PHRI dan pemilik hotel masih mempertanyakan SOP. Contoh, kalau ada yang terkonfirmasi terus dia melanggar, jalan-jalan keluar kamar menuju ke kamar lain, sanksinya apa, nanti khawatir pegawainya tertular, apa bisa ga itu diberikan sanksi tegas, sehingga ini masih nunggu petunjuk GTPP Bali,” katanya.
Menurut Suyasa, menunggu SOP dan kesiapan hotel di Buleleng, pihkanya memerintahkan BPBD dan (Dishub) Buleleng untuk memindahkan 10 orang pasien yang telah setuju dipindahkan ke Hotel Ibis Kuta untuk menjalani isolasi. Tawaran pemindahan pasien ini sendiri masih terus dilakukan, karena sampai saat ini ada 26 orang pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Itu artinya, masih ada 16 orang lagi yang menunggu kepastian untuk dipindahkan ke hotel tempat isolasi di Provinsi Bali. Isolasi bagi pasien terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala wajib dilakukan di hotel sesuai dengan intruksi pemerintah pusat.
Ini untuk menurunkan penularan karena isolasi mandiri yang sebelumnya dilakukan di rumah dinilai kurang efektif. “Misalnya ada pasien sudah melakukan isolasi mandiri di rumah 3 hari, maka selanjutnya kita lanjutkan isolasi di hotel sampai waktu isolasi yang ditetapkan berakhir,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)