DENPASAR, BALIPOST.com – Berusaha selundupkan narkoba lewat bingkisan ayam cepat saji, Ayu Kartika Purnama Sari (25) dituntut pidana penjara selama lima tahun dalam sidang secara virtual, Selasa (29/9). Informasi yang diperoleh Rabu (30/9), Ayu Kartika Purnama Sari alias Ayuka bermaksud mengirim narkoba ke sel tahanan Polresta Denpasat dengan bantuan gojek online.
JPU Ni Ketut Muliani di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Andajani Day, dalam surat tuntutanya menyampaikan, selain dituntut 5 tahun, terdakwa juga didenda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Terkuaknya aksi Ayuka yang beralamat di Batubulan, Gianyar, itu terjadi pada 17 April 2020 lalu. Awalnya petugas jaga di Polresta Denpasar menerima kunjungan atau pembezuk tahanan yang menitipkan makanan berupa JFC yang dibawa driver gojek. Di dalam bungkusan itu terdapat pipet yang berisi dua plastik klip berisi sabu-sabu.
Saat diinterogasi, driver gojek mengaku bahwa yang mengirim atas nama Rika dan si penerima atas nama Dika Adrenalize. Atas temuan itu, petuhas Sat. Narkoba Polresta Denpasar menggeledah rutan Polresta Denpasar, sekaligus menginterogasi orang-orang yang diduga terlibat.
Dua orang mengakui, akan menerima sabu-sabu itu, yakni atas nama Vincent Lyonel A. Rumetor dan I Nengah Juliantara. Keduanya memgaku memesan barang itu pada Ayuka, beralamat di Batubulan, Gianyar.
Polisi pun memburu Ayuka dan ditangkap di rumahnya di seputaran jalan SMK 1 Perum Padang Kartika, Batubulan, Gianyar. Ayuka mengaku bahwa dialah yang mengirim barang itu ke rutan Polresta Denpasar dengan perantara driver gojek online. (Miasa/balipost)