AMLAPURA, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Karangasem berhasil membekuk dua orang pegawai kontrak yang bekerja di KSOP Kelas II Benoa, Badung. Kedua pelaku, yakni berinisial JFL alias Ambong dan JML alias Jamal asal Jakarta.
Keduanya dibekuk saat mengonsumsi sabu di Pinggir Jalan Raya menuju pelabuhan kapal selam, Labuhan Antiga, Manggis, Karangasem, Selasa (8/9). Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, saat pers rilis Rabu (30/9) mengungkapkan, petugas pertama berhasil mengamankan Ibrahim.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket narkoba masing-masing netto 0,67 dan 0,25 gram. “Saat dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka mengaku mendapat barang dari seorang satpam di KSOP Kelas II Benoa,” ucap Suartini.
AKP Suartini, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil membekuk seorang Satpam KSOP, Ambong. Setelah dilakukan pendalaman, Ambong ini menjadi reseller dari salah satu rekan sesama pegawai kontrak KSOP, Jamal.
“Petugas berhasil membekuk Jamal di Kamar Kos di Kawasan Kampyal, Kuta Selatan. Dari tangan Ambong berhasil diamankan sabu seberat 0,25 gram yang disimpan di dalam lemari tersangka. Sedangkn dari tangan Jamal berhasil ditemukan bukti transfer M-Banking transaksi narkoba sebesar 1,5 juta rupiah,” Katanya.
Perwira asal Gianyar itu menegaskan, untuk pengedar dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Atau denda minimal Rp 1 miliar maksimal 10 miliar.
Sementara untuk pengguna dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar. (Eka Parananda/balipost)