MANGUPURA, BALIPOST.com – Pen rapan protokol kesehatan (Prokes) tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Badung mendapat pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Tim yustitusi telah melakukan pengecekan salah satu THM yang ada di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta.
Kasat Pol PP Badung IGK Suryanegara, saat dikonfirmasi Rabu (30/9) mengatakan dalam penanganan pelanggaran, pihaknya melakukan sesuai SOP dan Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. “Kami secara rutin melakukan patroli dan sidak yang pada masing-masing kecamatan, dan petugas Pol PP Kabupaten sebanyak dua kali dalam sehari,” ujarnya.
Menurutnya, sidak dilakukan tidak hanya berdasarkan laporan, baik lisan, melalui media sosial atau tertulis. “Langsung atau tidak langsung kami dapatkan informasinya. Langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan lapangan,” katanya.
Terkait pengawasan THM di Seminyak, pejabat asal Denpasar ini mengatakan sempat mendapatkan pengaduan secara tertulis. Dari pengecekan, tempat yang diadukan tersebut telah melaksanakan hal-hal yang diatur dalam prokes. Seperti, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, ruang sterilisasi, dan thermogun untuk mengecek suhu tubuh pengunjung.
“Bahkan kami mendapat informasi dari management disertai dengan bukti, bahwa seluruh pegawainya telah mengikuti rapid test untuk memastikan kesehatannya,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, penerapan sosial distancing juga telah dilaksanakan. Jumlah pengunjung juga sudah dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas normal. “Kami harap seluruh pengelola akomodasi wisata tetap patuh dalam pelaksanaan prokes, bukan semata-mata hanya untuk meningkatkan kunjungan,” pungkasnya. (Parwata/balipost)