MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung menggelar Deklarasi Tertib Pilkada 2020, Kamis (1/10). Jika ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama Pilbup Badung, kepolisian tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi menyampaikan, pihaknya memilih Deklarasi Tertib karena ingin melaksanakan maklumat Kapolri dalam pelaksanaan pemilu tahun ini. Tujuannya agar dalam pelaksanaan pilkada, prokes benar-benar bisa dijaga dan diterapkan oleh masing-masing paslon, tim pemenangan, dan partai pendukung.
“Yang kami atensi adalah kumpul massa pendukung. Untuk menekan itu melalui deklarasi ini kami minta komitmen agar jangan sampai ada kumpul massa,” tegasnya.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali ini mengatakan, sesuai peraturan, kumpul massa maksimal hanya 50 orang. Itupun digelar di dalam ruangan dengan tetap memerhatikan prokes. “Artinya kapasitas ruangannya harus lebih dari 50 orang,” ujarnya.
Jika ada yang melanggar, kata Roby, pihaknya tidak ada tawar-menawar dan akan ditindak tegas yaitu dibubarkan.
“Ini tegas diperintahkan Bapak Kapolri. Intinya protokol kesehatan ini benar-benar diperhatikan. Sejauh tahapan pilkada yang sudah berlangsung semuanya berjalan sukses. Artinya sesuai dengan kesepakatan komitmen,” tandasnya.
Pada acara tersebut, calon Bupati Badung Nyoman Giri Prasta membaca komitmen untuk mematuhi maklumat Kapolri No. 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dalam Pilkada tahun 2020. Komitmen tersebut yakni paslon Bupati dan Wakil Bupati Badung serta tim pemenangan mengutamakan keselamatan jiwa dan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.
Dalam melakukan kegiatan sesuai tahapan kampanye wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 antara lain, cuci tangan, jaga jarak, menggunakan masker, dan menghindari kerumunan massa. Meniadakan pengerahan massa dalam setiap tahapan tidak melebihi batas dan jumlah massa yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.
Tidak melakukan arak-arakan konvoi atau sejenisnya sehingga dapat mengganggu keamanan serta ketertiban dan mendukung tindakan kepolisian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Kerta Negara/balipost)