Tersangka saat digelandang menuju Lobi Mapolres Klungkung. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALI POST.com – Seorang residivis Ruben Kehi Kaka (29), yang baru saja keluar dari penjara, kembali terciduk oleh pihak kepolisian. Dia terpaksa kembali berurusan dengan Sat Reskrim Polres Klungkung, setelah mengulangi kesalahan yang sama, dengan melakukan pencurian.

Setelah mencuri dua motor, belum sempat menjualnya, ia keburu tertangkap polisi. Apes, aksinya sempat terekam kamera pengintai CCTV.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Arya Seno Wimoko, saat ditemui wartawan di Lobi Mapolres Klungkung, Kamis (1/10) menyampaikan sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya menerima dua laporan pencurian sepeda motor, yakni milik Ida Bagus Komang Udipawana (39) dan I Nyoman Suwasta (33).

Penyelidikan dilakukan dengan intrograsi saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian di wilayah Jalan Kenyeri, Galiran Klungkung. Polisi juga melakukan pengecekan rekaman kamera pemantau CCTV.

Baca juga:  Menjambret dan Curanmor, Kaki Residivis Ditembak

Isi rekamannya dicocokkan, ternyata langsung mengarah kepada pelaku asal Desa Onggol, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya ini. Saat itu, polisi sudah mengantongi identitasnya.

Tetapi, belum tertangkap, dia sudah melakukan aksi yang kedua. Akhirnya, polisi mengetahui alamatnya, berkat laporan dan penyelidikan Tim Buser Sat Reskrim Polres Klungkung.

Polisi langsung meringkusnya di rumah kosnya di wilayah Jalan Sakura, Klungkung. “Pelaku mengaku masuk ke rumah warga dengan cara naik tembok dan membawa kendaraan dengan mudah, lantaran lobang kunci sudah rusak,” kata Kasat Reskrim.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, pakaiannya, dan peralatan yang dipakai pelaku saat mencuri. Seperti plat palsu dan kunci palsu.

Baca juga:  Kejagung Ungkap 10 Nama Jaksa Senior Dipanggil dari KPK

Setelah mengetahui seluruh perbuatannya, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polres Klungkung. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dimana ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Pasal ini dikenakan lantaran pencurian dilakukan secara sengaja dan direncanakan serta memasuki rumah orang dan merusak barang yang dicuri dengan menggunakan kunci palsu.

Saat diinterogasi polisi lebih lanjut, tersangka mengaku terpaksa mencuri lagi, karena tekanan ekonomi di tengah pandemi COVID-19. Tersangka mengaku setelah lepas dari pejara yang sempat dijalani kurang lebih enam bulan, ia tidak memiliki uang lagi.

Baca juga:  Polri Bantah Ada Bunker Uang di Rumah Ferdy Sambo

Setelah lepas, ia juga tidak bekerja selama ada di Bali, lantaran sulitnya memperoleh pekerjaan. Di tengah kondisi sulit itu, dia kemudian terpaksa mencuri lagi dengan menyasar sepeda motor, agar bisa langsung dijual. “Tersangka mengaku mencuri untuk makan sehari-hari dan membayar kosnya,” katanya.

Tersangka berstatus residivis, karena sebelumnya sudah sempat dipenjara karena mencuri HP milik bosnya saat bekerja menjadi buruh bangunan. Dia nekat melakukan itu, karena hasil dia bekerja saat itu, tak cukup untuk bayar kos dan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, kesempatan menghirup udara segar setelah mendapat asimilasi pemerintah pada Meli lalu saat pandemi COVID-19, rupanya telah disia-siakan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *