Jajaran Polres Jembrana memberikan keterangan terkait viralnya sebuah video dugaan pungli yang dilakukan salah satu oknum polisi. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Polres Jembrana memberikan sanksi kepada dua oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap warga negara (WN) Jepang. Keduanya terbukti bersalah dalam sidang indisipliner di Polres Jembrana.

Dua anggota Polsek Pekutatan tersebut terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) dan menjalani sanksi. Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Jumat (2/10) mengatakan dari sidang keduanya terbukti bersalah dan sama-sama dikenai sanksi. Namun sanksi yang diberikan berdasarkan tindak yang dilakukan.

Pertama penerima uang, Aipda IMW divonis bersalah dengan hukuman mutasi bersifat demosi dengan pembebasan jabatan. Oknum ini tidak akan menerima tunjangan kerja dan menjalani kurungan di tempat khusus selama 28 hari.

Baca juga:  Lestarikan Pancasila, MPR Gelar Festival

Sedangkan untuk terdakwa polisi kedua, Bripka IPG, juga dikenai sanksi mutasi bersifat demosi dengan 21 kurungan penjara. “IMW juga terkena mutasi demosi ke tempat penugasan baru dan pembebasan dari jabatan, ” sebut Kapolres.

Sementara Bripka IPG dihukum mutasi demosi menjadi staf biasa dan ditahan di ruang khusus selama 21 hari. Dari fakta terungkap di sidang, Aipda IMW yang melakukan pemerasan ke WN Jepang menggunakan uang Rp 900 ribu untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  Dari Pesawat Tabrak Garbarata hingga Temuan Tulang Belulang

Sedangkan Bripka IPG tak ikut menikmati uang tersebut, akan tetapi mengetahui dan membiarkan tindakan IMW itu.
Menurut Kapolres hukuman yang diberikan kepada Aipda IMW dan Bripka IPG sudah sesuai dengan aturan disiplin anggota Polri.

Hukuman ini diberikan sebagai efek jera kepada anggota yang melanggar disiplin.

Diberitakan sebelumnya, tindakan indisipliner dua oknum polisi ini terjadi saat operasi jalan raya tahun 2019 lalu di jalan Denpasar-Gilimanuk tepatnya di wilayah Polsek Pekutatan. Video oknum polisi yang melakukan memeras turis asal Jepang viral di media sosial.

Baca juga:  Residivis Narkoba Dihukum 12 Tahun

Oknum ini dengan bahasa Inggris meminta uang Rp 1 juta untuk membebaskan WN Jepang yang dinilai melanggar karena lampu depan motor mati. “One million, no problem”.

Namun oleh WN Jepang tersebut hanya bisa memberikan Rp 900 ribu dan akhirnya diterima. Sementara turis Jepang yang mengendarai sepeda motor dan merekam itu bisa melanjutkan perjalanan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *