SINGARAJA, BALIPOST.com – DPRD Buleleng setuju membahas tiga rancangan perda (ranperda) pada masa sidang tahun 2020. Ranperda itu yaitu tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Singaraja Tahun 2020-2040 dan tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Swatantra.
Selain itu ada satu ranperda hak inisiatif dewan juga disetujui untuk dibahas yaitu tentang Pengarustamaan Gander (PUG). Persetujuan fraksi tersebut terungkap dalam sidang paripurna Jumat (2/10) dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Bupati tentang 3 ranperda.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Gede Supriatna didampingi Wakil Ketua Ketut Susila Umbara, Gede Suradnya, dan Ni Made Putri Nereni. Sementara eksekutif dipimpin Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG.
Meskipun menyetujui untuk dibahas dalam masa sidang tahun ini, namun fraksi-fraksi mengusulkan sejumlah catatan kepada peemrintah daerah. Ini seperti dismapaikan juru bicara Fraksi Partai Golkar Nyoman Gede Wandira Adi.
Dia mengatakan, mencegah bangunan liar diperlukan tindakan tegas dari pemerintah daerah. Terutama bangunan di pinggir jalan yang kebanyakan difungsikan untuk rumah toko (ruko) hingga toko moderen berjejaring. Bangunan itu dicurigai liar karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pembahasan ranperda RDTR Kota Singaraja Tahun 2020 – 2040, Wandira Adi mengusulkan agar pelanggaran itu ditindak tegas. Tidak saja mewajibkan dengan IMB, namun jarak toko modern berjejaring ini harus ditata dengan baik.
Ini untuk melindungi eksistensi pasar tradisional, selama ini toko berjejaring ini semakin marak dan dikhawatirkan mematikan pasar tradisional karena toko modern berjejaring ini menjamur hingga berhimpitan dengan pasar tradisional. “Tanpa ada tindakan tegas, percuma saja rasanya kita bersusah payah menyusun peraturan,” katanya.
Selain itu, Fraksi Golkar juga mengusulkan terkait pencegahan banjir di Kota Singaraja ketika musim hujan. Selama ini, kawasan di timur dan barat kota masih menjadi langganan banjir akibat peningkatan volume air pada saluran drainase.
Banjir ini tidak terhindari karena masih ada drainase yang dangkal hingga tersumbat sampah. Untuk itu, sebelum datangnya musim hujan, pemerintah daerah diharapkan melakukan antisipasi dengan normalisasi drainase, sehingga ancaman banjir langganan saat hujan mendatang dapat dicegah. (Mudiarta/balipost)