Polisi meringkus pencuri anjing dan ayam aduan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengungkap kasus pencurian anjing yang selama ini terjadi, Rabu (30/9). Pelakunya ternyata residivis, Putu Sudiarta alias Nyenyot (24) dan dibekuk di Jalan Semilajati, Denbar.

Kapolsek Denbar AKP G.A.A. Udayani Addi, didampingi Kanitreskrim AKP Andi Muh. Nurul Yaqin, Sabtu (3/10) mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban, Dewa Nyoman Hariyuda (43) beralamat di Jalan Cargo Taman III Blok A, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara. Korban yang merupakan pegawai BUMN ini kehilangan satu ekor anjing minipom.

Baca juga:  Ditangkap, Maling yang Resahkan Penunggu di RSUP Sanglah

Kronologisnya, pada Rabu (2/9) pukul 12.00 Wita terjadi pencurian anjing di TKP. Pelaku masuk dengan membuka pintu pagar yang tidak terkunci, lalu mengambil anjing yang diikat.

Korban sempat melihat pelaku mengambil anjingnya. Namun korban tidak berani teriak karena takut pelaku membawa sajam. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kePolsek Denpasar Barat.

Setelah menerima laporan kejadian itu, tim dipimpin AKP Andi Yaqin melakukan penyelidikan, Rabu (30/9). Polisi melaksanakan penyelidikan di seputaran Jalan Semilajati karena diduga pelaku tinggal di sana.

Baca juga:  Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Residivis Narkoba Dibui Delapan Tahun

Akhirnya pekaku menangkap pelaku di tempat kosnya termasuk mengamankan barang bukti. “Pelaku juga mengakui mencuri dua ekor ayam aduan di Jalan Cargo. Selain itu pelaku merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Kuta Utara. Pelaku baru bebas,” ujar AKP Andi Yaqin. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *