NEGARA, BALIPOST.com – Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Asi Wibawa, Sabtu (3/10) memimpin langsung operasi Yustisi Gabungan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (prokes). Operasi rutin menyasar jalan-jalan protokol di Negara ini merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu menerapkan prokes.
Razia Gabungan fokus untuk menegakkan Pergub. No 46 Tahun 2020 dan Perbup. No 36 Tahun 2020 untuk Memutus Rantai Penularan COVID-19. Salah satu sasaran yang ditegakkan adalah penggunaan masker. “Operasi rutin ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi Peraturan Pemerintah baik Pergub. No 46 Tahun 2020 maupun Perbup. No 36 Tahun 2020 guna Memutus Rantai Penularan COVID-19,” ujar Kapolres Jembrana.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan edukasi dan imbauan pendisiplinan masyarakat. Juga penindakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Selain personil Polres, juga dilibatkan dari Satpol PP, Koramil 1617-01/Negara, POM IX/3-2 Negara dan Yonif Mekanis 741/GN.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa selaku Kaopsres Aman Nusa Agung 2020 operasi tertib masker mengatakan pelaksanaan Penegakkan Disiplin masyarakat untuk mematuhi Peraturan Pemerintah, baik Pergub. No 46 Tahun 2020 maupun Perbup. No 36 Tahun 2020 guna Memutus Rantai Penularan COVID-19.
Selama operasi ditemukan 2 orang yang menggunakan masker namun tidak sesuai dengan cara pemakaian, ditindak dengan didata dan teguran simpatik. Sedangkan satu orang yang tidak mengunakan masker kemudian didenda Rp 100.000 sesuai Perbub No. 36 tahun 2020.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19 untuk memutus rantai penyebarannya. Kapolres juga menempelkan stiker imbauan di kendaraan yang melintas untuk menekankan pelaksanaan protokol COVID-19. (Surya Dharma/balipost)