Made Rentin. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali “berganti nama” menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali. Ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 441/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.

Pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Bali Nomor 273/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Sejak 28 September 2020, penyebutan kembali Satuan Tugas (Satgas) sesuai Keputusan Gubernur Bali,” ujar Kepala Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang juga Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin di Denpasar, Minggu (4/10).

Baca juga:  Kasus Tahura, Kejati Sita AJB di Tiga Kantor Notaris

Menurut Rentin, Keputusan Gubernur ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5184/SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah. Untuk susunan keanggotaannya, Gubernur Bali sebagai Ketua Satgas, Wakil Ketua I, 2 dan 3 masing-masing Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali dan Wakil Gubernur Bali, serta Sekda Provinsi Bali sebagai Ketua Harian.

Berikutnya Sekretariat, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali sebagai Kepala serta Karo Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali sebagai anggota. Koordinator Tim Ahli dijabat Dekan FK Universitas Udayana. Koordinator Bidang 1 (Data dan Informasi) dijabat Kadiskominfos Provinsi Bali, Koordinator Bidang 2 (Komunikasi Publik) dijabat Kepala Bappeda Provinsi Bali, Koordinator Bidang 3 (Perubahan Prilaku) dijabat Kadis PMA Provinsi Bali, Koordinator Bidang 4 (Penanganan Kesehatan) dijabat Kadiskes Provinsi Bali, Koordinator Bidang 5 (Penegakan Hukum dan Pendisiplinan) dijabat Kasatpol PP Provinsi Bali, dan Koordinator Bidang 6 (Relawan) dijabat Ketua Forum Relawan Provinsi Bali. ()

Baca juga:  Tagline Prokes, ‘’Mandiri Cuma Satu"
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *