BANGLI, BALIPOST.com – Seorang pria berinisial HR ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Bangli karena membawa tiga butir narkotika jenis ekstasi. Pelaku yang tinggal di Gianyar itu ditangkap di jalan raya jurusan Kintamani. Kepada polisi pelaku mengaku ekstasi yang dibawanya itu akan dikonsumsi sendiri.
Kasat Resnarkoba Polres Bangli Iptu I Nyoman Sudarma Senin (5/10) mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyrakat bahwa di wilayah Kintamani sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian tim opsnal Satresnarkoba melakukan lidik di seputaran jalan raya jurusan Kintamani tepatnya di Banjar Petung, Desa Batur Tengah. Tim melihat adanya seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian tim mengamankan laki-laki tersebut dan selanjutnya melakukan pengeledahan.
“Saat penggeledahan di dalam saku kantong jaketnya ditemukan bungkus rokok yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi tiga butir narkotika golongan I yang diduga ekstasi,” kata Sudarma diddampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti ekstasi seberat 1,23 gram itu diamankan ke Mapolres Bangli. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang kesehariannya bekerja serabutan itu mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dengan membeli dari seseorang di wilayah Denpasar. Pengakuannya barang terlarang itu rencananya akan dikonsumsinya sendiri di wilayah Kintamani. Namun pelaku belum menentukan secara pasti lokasi yang akan digunakan untuk mengkonsumsi barang tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak delapan miliar rupiah. (Dayu Rina/Balipost)