GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP kembali melakukan sidak pada pabrik tahu di Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar pada Senin (5/10). Sebelumnya petugas sudah menyegel pabrik tahu tersebut, namun malah kembali beroperasi. Sementara pemilik pabrik kembali meminta toleransi waktu untuk memindahkan barang-barang di pabrik tersebut.
Pemilik pabrik tahu, Purnomo mengatakan semenjak pabriknya dipasangi tanda penyegelan, ia sudah siap pindah ke tempat yang baru. Namun ia mengaku masih membutuhkan waktu untuk memindah kan pabrik tahu dengan berbagai peralatan masih membutuhkan waktu. “Kalau bisa saya minta waktu, dari kemarin tempat sudah siap. Saya taati aturan, saya lama di sini saya mau nyari nafkah, saya hanya minta tempo biar pelanggan tahu tempat yang baru,” ucapnya.
Kesempatan itu Purnomo juga berkelik bahwa yang mengeluarkan bau bukanlah limbah dari pabrik tahu miliknya. Melainkan pabrik tahu yang lain, namun masih berada di dekat lokasi. Selain itu, ia sendiri telah membuat septictank untuk limbah tahunya tersebut. “Limbah tahu saya tidak bau pak, karena yang mengalir khusus airnya saja,” katanya.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan beberapa item izin tidak diindahkan oleh pemilik pabrik, khususnya dalam aspek pencemaran lingkungan, sehingga izin dicabut oleh camat setempat. “Izinnya dicabut oleh camat, karena sebelumnya yang bersangkutan sudah diberikan SP 1, 2, dan 3. Sehingga tanggal 2 Oktober ini SP 3, kita menindaklanjuti hal tersebut dan yang bersangkutan sudah harus mengosongkan tempat itu, lebih cepat lebih bagus,” imbuh Watha.
Watha menegaskan terhitung sejak 2 Oktober lalu usaha tersebut memang sudah ditutup. Meski demikian, petugas masih memberikan toleransi waktu untuk persiapan memindahkan barang. “Yang bersangkutan masih kita berikan toleransi untuk kemas-kemas mengambil atau memindahkan barang-barang,” tandasnya. (Manik Astajaya/Balipost)