Warga yang melanggar prokes saat dikenakan sanksi. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sidak penggunaan masker dalam upaya penertiban protokol kesehatan pencegahan COVID-19 terus dilakukan Tim Satgas Penanggulangan COVID-19. Kali ini mereka melakukan sidak di Jalan Gajahmada, Kota Semarapura, Senin (5/10). Dalam sidak ini, ada saja masih ditemukan warga tak menggunakan masker.

Saat hendak didenda sejumlah warga mengaku tak mampu membayar denda. Mereka pun diberikan sanksi sosial dengan hukuman melakukan bersih-bersih di Kantor Satpol PP dan Damkar Klungkung.

Ada sebanyak sebelas orang yang menerima sanksi sosial bersih-bersih Kantor Satpol PP. Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, Putu Suarta, mengatakan sanksi diberikan kepada pelanggar untuk memberikan efek jera dan selanjutnya mampu disiplin mengenakan masker.

Baca juga:  Tak Lengkapi Prokes, Satu Tempat Usaha di Tabanan Dipanggil Satgas COVID-19

Meski sudah dilakukan sidak berulang kali cukup gencar menyasar tempat-tempat ramai hingga jalan raya, nyatanya pelanggar masih saja banyak. Ada saja alasan para pelanggar. Seperti lupa, karena dekat rumah, dan alasan lain tidak punya masker lain selain masker scuba.

Sehingga, yang mengaku tidak punya uang saat diberikan sanksi denda, hanya diberikan peringatan dan mengisi surat penyataan dan melakukan bersih-bersih di Kantor Satpol PP. “Sedikitnya ada sebelas orang yang memilih sanksi sosial bersih-bersih di kantor dari para membayar denda Rp 100 ribu,” katanya.

Pada sepanjang Jalan Gajah Mada Semarapura Klungkung, Tim Satgas COVID-19 langsung menghentikan dan memberikan sanksi kepada pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan saksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Klungkung Nomor 66 tahun 2020 tentang Sanksi Denda Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker ditempat umum dan denda Rp 1 juta untuk usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Baca juga:  Ribuan Pelanggar Prokes Sudah Dijaring Tim Yustisi Denpasar

Sejumlah pelanggar yang dihentikan banyak yang melawan petugas dan mengeluarkan berbagai alasan tidak menggunakan masker. Mulai dari lupa hingga sesak saat menggunakan masker. Bahkan ada pula sopir angkot yang kedapatan tidak memakai masker saat membawa mobilnya langsung mengelabuhi petugas dengan penutup mulut menggunakan kerah bajunya.

Namun, petugas tetap tegas, tidak memberi ampun lagi. Petugas langsung memberikan sanksi peringatan, dan denda kepada para pelanggar.

Baca juga:  Perdaya WNA di ATM, Komplotan Tukang Ojek Ditangkap

Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga mengatakan sidak gabungan dari Satgas COVID-19 seperti ini, akan terus dilakukan. Sampai benar-benar warga patuh pada aturan yang sudah disepakati, demi kebaikan bersama, agar terhindar dari bahaya COVID-19. Sehingga dalam penegakan aturan ini juga dikerahkan kepolisian dengan menggelar penegakan tiga kali dalam sehari, dari pagi siang dan kadang pada malam hari.

“Masyarakar agar semakin sadar akan bahayanya COVID-19. Sehingga terhindar dari bahaya sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantainya di tengah masyarakat,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *