Gubernur Koster melantik Pjs Bupati Karangasem, Serinah pada Selasa (6/10). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Karo Organisasi Setda Provinsi Bali, I Wayan Serinah dikukuhkan menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karangasem di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (6/10). Mengingat, Bupati dan Wakil Bupati Karangasem definitif mengajukan cuti di luar tanggungan negara lantaran kembali maju dalam Pilkada Serentak 2020.

Serinah akan bertugas hingga 5 Desember mendatang. “Mendagri sudah memutuskan Wayan Serinah untuk menjadi Pjs selama kurang lebih dua bulan, untuk mengisi jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Karangasem,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster.

Koster berharap Serinah yang juga seorang ASN dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai arahan Mendagri. Antara lain, menjalankan dan menata pemerintahan dengan baik di Karangasem serta melaksanakan kebijakan Bupati bersama DPRD yang sudah diputuskan. Kemudian harus dijalankan dan direalisasikan dalam waktu dua bulan.

Baca juga:  Pemerintah Didesak Segera Implementasikan Hasil PWA

“Salah satu tugas dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan adalah mempercepat realisasi anggaran yang sudah diprogramkan oleh Bupati bersama DPRD Kabupaten Karangasem,” imbuhnya.

Dengan demikian, lanjut Koster, penyerapan anggaran dapat dilakukan secara optimal dengan tetap memperhatikan asas-asas dan tata kelola pemerintahan yang baik serta akuntabel. Berikutnya, pelayanan publik harus menjadi perhatian karena jumlah penduduk di Karangasem nomor 3 terbesar di Bali. Masyarakat setempat harus mendapatkan pelayanan yang baik dari seluruh OPD di Karangasem.

“Berkaitan dengan pilkada, salah satu tugas penting, bagaimana agar Pilkada serentak di Karangasem berjalan dengan baik, lancar dan sukses. Jadi, Pjs Bupati harus berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan aparat TNI/Polri di Karangasem,” imbuhnya.

Baca juga:  Kemungkinan Diundur! Rencana Pengukuhan Pjs Bupati Badung dan Karangasem pada 26 September

Dalam masa pandemi Covid-19, Koster menegaskan Pilkada mesti berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menerapkan protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin. Terlebih, Karangasem termasuk kabupaten dengan pertumbuhan kasus baru Covid-19 cukup tinggi. Demikian juga angka pasien meninggal dan berada pada urutan ke-3 di Bali. Tingkat kesembuhan juga masih harus terus ditingkatkan.

“Ini harus menjadi perhatian Pjs agar di Karangasem penanganan Covid-19 dilaksanakan semakin baik, semakin tertib masyarakatnya dalam mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.

Koster bahkan meminta Pjs Bupati agar banyak melakukan operasi penegakan protokol kesehatan sesuai Pergub dan Perbup. Masyarakat yang melanggar harus ditertibkan, termasuk kegiatan-kegiatan berkerumun. Sebab, hal itu berpotensi terjadinya penularan Covid-19 sehingga harus dicegah dan ditangani dengan baik. Jangan sampai ada klaster baru di masyarakat, lebih-lebih di lembaga penyelenggara dan unsur pendukung Pilkada serta pemerintahan.

Baca juga:  Daftar 50 RUU Prolegnas Prioritas Disahkan, RUU Provinsi Bali Tak Masuk

“Hal penting juga yang perlu saya tekankan kepada Pjs, dalam pelaksanaan Pilkada ini agar betul-betul netral sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan mengambil langkah-langkah berpihak pada pasangan manapun juga,” tegasnya.

Kendati Bupati dan Wakil Bupati definitif tengah cuti, Koster mengatakan Pjs tetap dapat berkonsultasi dan berkoordinasi kalau memang ada hal yang urgent untuk dikonsultasikan dan dikoordinasikan. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *