DENPASAR, BALIPOST.com – Persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Aryastina alias I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar Selasa (6/10). Sidang pun kembali diwarnai dengan aksi demo pendukung Jerinx.
Di saat pimpinan majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa, di depan kantor kejaksaan dan di depan PN Denpasar di Jalan Sudirman, Denpasar, tiba-tiba muncul sekelompok orang berpakaian hitam, dan membentangkan sepanduk “Bebaskan Jerinx”. Ratusan polisi, dibantu TNI, Sat. Pol. PP dan dari Dinas Perhubungan menghalau.
Akhirnya aparat membubarkan mereka yang hendak berorasi meminta pembebasan Jerinx. Di saat polisi dan petugas lainnya membuntuti sekelompok orang tadi, juga dibantu mobil water cannon hingga di simpang empat traffic ligh Matahari, tiba-tiba muncul sekelompok orang di depan Kejari Denpasar, dan juga berteriak bebaskan Jerinx.
Dipimpin Kompol Putra dibantu TNI, mereka juga dibubarkan paksa dan kelompok pendukung Jerinx pun bubar. (Miasa/balipost)