Suasana sidang online Jerinx SID, Selasa (6/10). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim dalam putusan selanya menolak atau tidak menerima keberatan atau eksepsi Jerinx dan kuasa hukumnya, Selasa (6/10). Sehingga majelis hakim meminta jaksa penuntut umum, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini, dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.

Walau eksepsi ditolak, namun pihak Jerinx yang selama ini memperjuangkan sidang tatap muka atau offline mendapatkan angin segar dari majelis hakim. Disampaikan Ketua PN Denpasar, Dr. Sobandi, bahwa majelis hakim sudah bersikap bahwa persidangan nanti dalam pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa akan dilakukan offline atau sidang tatap muka langsung. “Pertimbangannya sama, yakni adalah supaya lebih efektif dan juga sama-sama ingin mencari kebenaraan materiil, baik bagi penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukumnya maupun bagi majelis hakim,” tandas Sobandi.

Baca juga:  Dari Ida Pedanda Wayahan Bun Sarankan Ini ke AWK hingga Bali Laporkan Lagi Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Lebih jauh dikatakan, soal pengamanan untuk putusan hakim soal sidang offline, pihak pengadilan akan berkoordinasi dengan kepolisian, baik Polda, Polresta maupun Polsek dan juga unsur TNI, agar protokol kesehatan tetap dijalankan. “Misalnya pengadilan hanya dapat menampung 130 orang pengunjung sidang. 90 boleh duduk di luar, sisanya 40 boleh duduk di dalam. Itu terbagi dalam tiga ruangan sidang,” tandas Sobandi.

Kata Sobandi, itu juga berlaku bagi pendukung Jerinx. Hanya saja dengan kapasitas 130 orang, pihaknya akan menyeleksi, siapa saja yang boleh masuk.

Baca juga:  Sikapi Putusan Jerinx di PT, Ini Kata JPU

Karena nanti tidak hanya sidang soal Jerinx, namun ada pihak-pihak lain atau ada perkara lain. “Belum lagi rekan-rekan wartawan dan juga pihak kejaksaan. 130 itu bukan hanya soal Jerink. Tapi itu kapasitas PN Denpasar,” tegas KPN Sobandi.

Sementara itu, Jerinx diapit Wayan Gendo Suardana dan Agus Suparman, dan PH lainnya tampak antusias mengikuti sidang putusan sela kendati beberapa kali ada gangguan komunikasi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Bacakan Pledoi, Ini Permintaan Jerinx Jika Memang Divonis Bersalah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *