Ilustrasi. (BP/tomik)

NEGARA, BALIPOST.com – Antisipasi meningkatnya jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana menyiagakan tempat isolasi mandiri yang terawasi. Sejumlah lokasi tempat fasilitas kesehatan (puskesmas) yang melayani rawat inap digunakan untuk antisipasi sementara.

Upaya penyediaan tempat isolasi sementara ini terungkap saat rapat koordinasi GTPP Covid-19 Jembrana, Selasa (6/10). Rapat yang dihadiri dari unsur GTPP Covid-19 Jembrana ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (sekda) Jembrana, I Made Sudiada.

Baca juga:  Jumlah Kasus COVID-19 Baru dan Tambahan Pasien Sembuh Sama, Kabar Duka Tiga Kali Lipat dari Sehari Sebelumnya

Sekda seijin Bupati Jembrana I Putu Artha mengungkapkan faskes puskesmas yang disediakan untuk tempat cadangan isolasi Covid-19 ini memiliki kapasitas 40 orang. Empat dari enam puskesmas rawat inap yang tersebar di lima kecamatan akan digunakan. Di antaranya Puskesmas di wilayah Pekutatan, Puskesmas rawat inap di Mendoyo, Negara dan Melaya. “Kapasitas 40, ini untuk cadangan ketika ada kenaikan. Nanti (di Puskesmas) akan dipantau gugus tugas melibatkan TNI/Polri,” terang Sudiada.

Baca juga:  Tujuh Kabupaten/kota Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Isolasi ini diperuntukkan untuk pasien yang probable atau sakit biasa. Sedangkan yang wajib rawat inap dirujuk ke RSU Negara. Saat ini kapasitas di RSU Negara disiapkan 42 kamar untuk pasien Covid-19. “Dari enam itu setelah Gugus melakukan survei, dipergunakan Puskesmas yang benar-benar bisa atau memadai dan siap penanganan Covid-19,” terangnya.

Upaya ini menurutnya sifatnya sementara ketika jumlah pasien meningkat dan di RSU sudah penuh. “Mudah-mudahan kita berharap tidak terpakai. Ini sebenarnya cadangan tetapi tetap kita buatkan regulasi juga,” tandasnya.

Baca juga:  Pangerupukan, Ini Potensi Daerah Rawan Konflik di Denpasar

Selain terkait penyediaan tempat untuk isolasi diluar RSU Negara, dalam rapat kemarin juga dibahas tekait kegiatan keramaian. Disepakati bahwa sebelum membuat atau mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan keramaian, diwajibkan untuk menyerahkan surat permohonan seminggu sebelumnya. Setelah itu, Gugus Tugas akan melihat kondisi di lapangan, baik itu kapasitas tempat berapa orang hadir hingga ketersediaan penerapan protokol kesehatan Covid-19. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *