Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan dana tambahan untuk desa adat. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster menepati janjinya untuk menambah dana desa adat masing-masing Rp 50 juta yang kini bahkan sudah cair di 734 desa adat. Mengingat dana desa adat yang diberikan pada awal tahun sebesar Rp 300 juta, sebagian sudah dipakai untuk penanganan COVID-19.

Tambahan dana yang dialokasikan dalam APBD Perubahan Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2020 itu utamanya untuk mengaktifkan lagi Satgas Gotong Royong. ‘’Di awal pandemi ini muncul, Satgas Gotong Royong Desa Adat peranannya luar biasa bersama-sama dengan relawan desa dan kelurahan, sangat agresif, sangat semangat, sehingga penanganan Covid-19 di Provinsi Bali betul-betul bisa dijalankan dengan baik,’’ ujar Koster di sela-sela menyerahkan tambahan dana desa adat secara simbolis di Jayasabha, Denpasar, Rabu (7/10).

Koster menambahkan, penanganan Covid-19 di Bali dibantu Satgas Gotong Royong bersama relawan desa dan kelurahan bahkan terbukti berhasil. Bali sampai mendapat pujian dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri.

Baca juga:  Diduga Pakai Tembakau Gorilla, Pelajar Tabrak Tembok

Pihaknya menyadari selama kurang lebih delapan bulan berjalan, ada rasa jenuh dan lelah yang dirasakan Satgas Gotong Royong. Ditambah dari sisi anggaran juga sudah habis. ‘’Karena itu saya janjikan tambahan lagi Rp 50 juta dalam APBD Perubahan 2020 dan saya langsung tangani, diprioritaskan dan dikawal secara khusus. Saya bahas langsung APBD Perubahan, Rp 50 juta kali 1.493 desa adat jatuhnya Rp 74 miliar lebih,’’ jelasnya.

Koster mengatakan, tambahan dana desa adat agar diprioritaskan untuk operasional Satgas Gotong Royong sampai akhir Desember 2020. Satgas Gotong Royong harus terus semangat dan aktif lagi bergerak.

Kendati pendapatan daerah turun karena pandemi Covid-19, Gubernur asal Sembiran ini memastikan anggaran untuk desa adat tidak turun dan justru ditambah. Sebab, pemberdayaan desa adat melalui Satgas Gotong Royong sangat dibutuhkan untuk menekan penyebaran wabah.

Sebelum Perda tentang APBD Perubahan Semesta Berencana Tahun 2020 disetujui Mendagri, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat bahkan sudah bergerak cepat mempersiapkan secara administratif untuk pencairannya. ‘’Ini sudah cepat. Janji saya waktu pilgub dulu Rp 300 juta per desa adat, sudah saya penuhi. Sekarang saya tambah Rp 50 juta. Astungkara nanti 2021, berarti harus minimum segitu lagi. Saya pastikan di APBD Induk 2021 Rp 300 juta, nanti perubahan astungkara doakan kondisi membaik, tambah lagi Rp 50 juta,’’ imbuhnya.

Baca juga:  Imigrasi Deportasi 3 WNA dari Bali

Menurut Koster, total bantuan dana untuk desa adat sebesar Rp 350 juta sebetulnya masih jauh untuk bisa memenuhi tugas desa adat. Baik kaitannya dengan parahyangan, pawongan maupun palemahan, dan sekarang ditambah lagi penanganan Covid-19.

Oleh karena itu, mantan anggota DPR-RI ini terus berupaya bekerja keras agar mendapatkan tambahan anggaran. ‘’Saya punya keinginan ke depan, dana desa adat kita naikkan terus sampai tahun kesekian itu, paling tidak Rp 500 juta per desa adat,’’ tegasnya.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan, total anggaran yang akan diberikan kepada 1.493 desa adat berjumlah Rp 74,650 miliar. Sebanyak 1.489 desa adat sudah mengajukan dokumen persyaratan pencairan dana desa adat dan sudah terverifikasi. ‘’Desa adat yang dalam proses pengajuan dan verifikasi berjumlah empat desa adat, yaitu Desa Adat Munti Gunung, Desa Adat Labu, Desa Adat Tegallalang, dan Desa Adat Kesian,’’ ujarnya.

Baca juga:  Rutan Bangli Kumpulkan 21 Kantong Darah

Kartika menambahkan, dokumen SPM yang telah diajukan kepada BPKAD Provinsi Bali sebanyak 1170 desa adat. Kemudian SP2D atau yang sudah cair sebanyak 734 desa adat. Pihaknya masih terus berproses untuk percepatan pencairan dana desa adat dan seluruhnya diharapkan rampung minggu ini.

Selain itu, telah menyusun petunjuk teknis untuk pemanfaatan dana desa adat tersebut dalam penanggulangan Covid-19 berbasis desa adat. ‘’Petunjuk teknis ini dijadikan pedoman bagi desa adat dalam merealisasikan dana desa adat tersebut,’’ jelasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *