MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM menggelontor Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Bantuan ini diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19.
Pemerintah Kabupaten Badung sendiri telah mengusulkan 15 ribu pelaku UMKM sebagai calon peneriman BPUM. Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana, saat dikonfirmasi Rabu (7/10) mengakui pemerintah pusat telah mengeluarkan skema bantuan bagi pelaku UMKM di daerah. “Saat ini masih dalam verifikasi pusat, kami sih telah mengusulkan 15 ribu lebih UMKM mudah-mudahan bisa lolos semuanya,” ujarnya.
Menurutnya, pengumpulan data penerima BPUM telah dilakukan September lalu. Namun, Kementerian Koperasi dan UKM memperpanjang pengumpulan data pelaku UMKM hingga akhir November. “Awalnya pengumpulan data nama pelaku usaha mikro berakhir pada Minggu kedua bulan September 2020, namun tadi saya menerima surat diperpanjang menjadi sampai dengan akhir bulan depan,” terangnya.
Dijelaskan, pemerintah pusat telah menganggarkan dana program BPUM sebesar Rp 28.800.000.000.000. Dana ini diperuntukkan bagi 12 juta pelaku UMKM, di mana masing-masing pelaku UMKM yang lolos verifikasi akan mendapatkan Rp 2,4 juta. “Setiap UMKM yang lolos verifikasi akan mendapatkan Rp 2,4 juta, jadi kita tunggu saja karena proses verifikasi masih berlangsung. Apalagi, pengumpulan datanya diperpanjang,” ungkapnya.
Dikatakan, dengan adanya perpanjangan waktu, calon penerima yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak lolos verifikasi masih berkesempatan meraih bantuan tersebut. “Yang tidak lolos akan dikembalikan ke pengusul BPUM untuk memperbaiki dan melengkapi data usulan calon penerima,” jelasnya.
Selain bantuan tersebut, pelaku UMKM kata Made Widiana telah menerima Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU). Bantuan ini bersumber dari APBD Badung yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM di Gumi Keris. “Untuk bantuan dari pusat sama sekali belum ada yang turun,” pungkasnya. (Parwata/balipost)