DENPASAR, BALIPOST.com – Hendrianto, lelaki kelahiran 25 Maret 1982 kelahiran Banyuwangi, Kamis.(8/10) dituntut pidana penjara selama 14 tahun. Oleh JPU Catur Rianita, terdakwa yang mengaku buruh bangunan ini dinyatakan bersalah sebagai pengedar atau jual beli narkotika.Selain dituntut pidana selama 14 tahun, terdakwa dalam sidang secara virtual juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar bakal mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebut, terdakwa Hendrianto berlamat di Jalan Sedap Malam Gang Ratna Denpasar, ditengarai sering menjual narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Polisi kemudian melakukan lidik dan melakukan penangkapan pada 25 Juni 2020 di kamar kos terdakwa di Jalan Sedap Malam. Selain itu polisi juga melakukan penggeledahan di kamar terdakwa.
Saat itu di dalam tas hitam milik terdakwa ditemukan 17 paket sabu-sabu bening, 12 paket sabu hijau, satu plastik berisi 46 butir ekstasi, plastik berisi 3 butir ekstasi, tiga paket serbuk ekstasi. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang haram itu milik bosnya bernama Black yang dikenalnya melalui telepon.
Si Black meminta terdakwa mengambil tempelan di selokan dekat jembatan Jalan Tantular, Denpasar. Selanjutnya terdakwa diminta menempel sesuai tempat yang diatur Black. Kata jaksa, sekali tempel terdakwa terima upah antara Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu perlokasi. Kini ulah sanggupnya menjadi kurir tempel narkotika, pria berusia 28 tahun tersebut tinggal nunggu vonis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi. (Miasa/balipost)