Wayan Mardiana. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Bali, Wayan Mardiana, menyampaikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan terkait permasalahan penyaluran Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) dari Pemerintah Provinsi Bali. Klarifikasi dimaksudkan agar opini masyarakat tidak semakin melebar.

Sebelumnya, dua warga di Desa Undisan, Tembuku, Bangli Ni Nyoman Sri Astini (43) dan Ni Komang Juliastini (35) sempat dinyatakan sebagai calon penerima hingga mengurus syarat-syarat yang dibutuhkan. Pada saat pencairan, mereka tidak bisa mencairkan bantuan dimaksud.

Dikatakannya hal itu karena adanya perbedaan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK dengan Nama yang tercantum. “Ini kesalahan data, namanya tidak sinkron dengan NIK dan KK yang tercantum, bisa saja terjadi kesalahan saat proses input data,” tegas Mardiana.

Baca juga:  Bangli Bertambah Puluhan Kasus COVID-19, Sepertiganya dari Satu Desa Ini

Karena adanya perbedaan data tersebut, kedua belah pihak pun tidak berhak menerima bantuan dimaksud, untuk menghindari adanya permasalahan hukum dikemudian hari.

“Baik NIK dan KK dengan nama orang-orang yang tercantum disana kan berbeda-beda, jadi baik orang yang NIK dan KKnya maupun namanya tercantum disana, sama-sama tidak diperbolehkan mencairkan PBSU ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan pengajuan nama calon penerima bantuan sangat jauh lebih banyak dan tidak sebanding dengan kuota bantuan yang akan diserahkan. Sehingga sangat memungkinkan adanya kesalahan teknis saat verifikasi dan validasi data.

“Tercatat pengajuan usulan calon penerima PBSU untuk Kabupaten Bangli sebanyak 16.000 orang penerima, sedangkan kuota yang kami siapkan hanya 4.500 orang penerima dari keseluruhan kuota karena harus berbagi dengan Kabupaten/Kota lainnya. Sehingga tentu saja tidak semuanya yang diajukan bisa diakomodir, untuk itulah kami harapkan pengertian dan permakluman dari masyarakat terkendala anggaran yang terbatas,” rincinya.

Baca juga:  Badung Siapkan Bantuan UMKM Tahap II

Tidak berdiam hanya sebatas penyaluran PBSU dari Pemprov Bali, Kadis Mardiana pun menyatakan telah berusaha mengajukan usulan nama-nama calon penerima bantuan yang belum menerima PBSU dari Pemprov Bali untuk selanjutnya menjadi calon penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

“Kami memahami kondisi para pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19 ini, maka dari itulah kami Diskop UMKM Provinsi Bali berusaha mengajukan usulan tersebut untuk menjadi calon penerima BPUM dari Kemenkop UKM RI, agar lebih banyak masyarakat yang bisa diakomodir. Jadi yang belum menerima (tahap pertama – red) masih ada peluang untuk menerima bantuan ini,” imbuhnya.

Kran peluang penambahan calon penerima BPUM pun kembali terbuka setelah Kemenkop UKM mengeluarkan surat edaran Nomor 491/SM/X/2020 Tanggal 06 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program BPUM yang awalnya direncanakan ditutup pada Minggu ke-2 bulan September kemudian diperpanjang hingga akhir bulan Nopember 2020. Perpanjangan waktu pun kembali dilakukan setelah Kemenkop UKM RI melakukan pengajuan penambahan penerima manfaat, yang awalnya hanya ditarget sekitar 9,1 juta, kemudian bertambah hingga menjadi 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca juga:  Dari Ratusan Bus Padati Pelabuhan Padangbai hingga Tambahan Kasus COVID-19 di 2 Digit

Lebih jauh Mardiana berharap masalah ini jangan diperpanjang. Hal ini terjadi semata-mata karena terbatasnya anggaran yang tersedia sedangkan usulan calon penerima dari Kabupaten/Kota sangat banyak. “Mudah-mudahan yang belum dapat bisa diprioritaskan terakomodir dalam bantuan tahap berikutnya yang bersumber dari Kementerian Koperasi UKM RI,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *