DENPASAR, BALIPOST.com – Tim yustisi Denpasar yang teridiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali melaksanakan operasi Prokes di Desa Pemecutan Kaja tepatnya di simpang Jl. Cokroaminoto – Jl. Maruti Denpasar. Operasi penertiban dalam penegakan disiplin protokol kesehatan ini dilaksanakan pada Kamis (8/10).
“Dalam kegiatan operasi bersama tim yustisi Denpasar kami menjaring 11 orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker dan menggunakan masker namun tidak benar di kawasan simpang Jl. Cokroaminoto – Jl. Maruti,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Ia mengatakan, dari jumlah pelanggar tersebut 7 orang ditetapkan pengenaan denda tidak membawa dan menggunakan masker serta 4 orang tidak menggunakan masker dengan benar dan sempurna diperingati serta diberikan pembinaan. 7 orang tanpa masker tersebut langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Namun 4 orang memakai masker namun penggunaannya di dagu atau di leher sehingga tidak menutupi hidung dan mulut kami berikan pembinaan” ujar Dewa Sayoga.
Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam mengikuti protokol Kesehatan seperti tetap menggunakjan masker saat bepergian, slalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menerapkan sosial dan physical distancing sehingga dapat melindungi diri dan melindungi sesama dari penularan virus Covid-19. “Semoga dari harapan dan usaha kita bersama untuk terus sadar dan disiplin mampu menekan kasus penyebaran virus Covid-19,” pungkas Dewa Sayoga. (Asmara Putera/Balipost)