SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dalam menegakkan aturan protokol kesehatan, Tim Satgas COVID-19 terus turun melakukan penertiban kepada masyarakat. Seperti Kamis (8/10), Tim Satgas turun ke Kecamatan Dawan, dipimpin langsung Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, Putu Suarta.
Hasilnya ada 10 orang pelanggar yang langsung ditertibkan. Bahkan, lima orang di antaranya langsung dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu per orang.
Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP 30 orang, TNI 10 orang dan Polri 3 orang serta OPD Kecamatan Dawan 3 orang menyasar Dawan. Kegiatan operasi sidak masker kali ini digelar yang terpusat di Jalan Raya Gunaksa.
Dari kegiatan operasi sidak masker, Suarta mengatakan telah terjaring 10 orang pelanggar. Dari 10 orang tersebut, dikenakan sanksi denda di tempat sesuai Pergub dan Perda sebanyak 5 orang karena sama sekali tak memakai masker.
Sisanya 5 orang diberi sanksi pembinaan, karena menggunakan masker tidak sesuai, yaitu di dagu dan di leher. “Dalam antispasi penularan COVID-19, kami selalu menekankan kepada masyarakat agar selalu memakai masker. Karena kita tidak tau ada tidaknya virus di sekitar kita,” kata Suarta.
Dia menambahkan, dengan memberikan efek jera sanksi Rp 100.000, diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol Kesehatan. Bukan semata-mata pihaknya mencari kesalahan dan berpatokan pada denda, tetapi justru karena petugas ingin semua pihak selamat dan agar ekonomi segera pulih kembali.
Selain itu, Kasatpol PP juga menekankan kepada sopir angkot dan penumpangnya agar selalu memakai masker. Agenda ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan adanya sidak masker secara berkesinambungan di Klungkung, ia berharap agar masyarakat mematuhi protokol Kesehatan. (Bagiarta/balipost)